Soal Larangan Eks Koruptor di Pilkada, DPR Ingatkan Agar KPU Tidak Melanggar Undang-undang

Media Apakabar.com
Kamis, 14 November 2019 - 16:46
kali dibaca
Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Huqua (kedua dari kiri) di acara diskusi IPI bertajuk "Mengupas Polemik Larangan Eks Napi Korupsi Maju di Pilkada" di Hotel Ibis Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019). ( Foto: Beritasatu Photo / Yustinus Paat )
Mediaapakabar.com-Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Huqua mengingatkan agar
KPU diingatkan agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam membuat dan menyusun draf peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah. Pasalnya, KPU berencana mengatur kembali larangan eks koruptor untuk calon kepala daerah.

"Jadi, Komisi II mengingatkan KPU saja, jangan Anda (KPU) melanggar undang-undang dengan mengatur larangan mantan terpidana kasus korupsi ikut pencalonan pilkada," ujar Anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi PDIP Huqua dalam diskusi Indonesian Public Institute (IPI) bertajuk "Mengupas Polemik Larangan Eks Napi Korupsi Maju di Pilkada" di Hotel Ibis Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019) dilansir Berita Satu.

Kata Huqua, Selain bertentangan dengan UU Pilkada, larangan eks koruptor ikut Pilkada juga tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2015 dan 2016 serta putusan Mahkamah Agung yang membolehkan mantan terpidana ikut pencalonan di pilkada.

Yang terpenting, kata dia, yang bersangkutan mengumumkan dirinya pernah dipidana di laman KPU dan media massa serta jenis pidananya. "Sikap kita tegas, KPU ikuti saja UU, ikuti saja putusan MK dan putusan MA itu di mana eks koruptor diperbolehkan selama mengumumkan (dirinya) di laman KPU dan mengumumkan pelanggaran yang dilakukan,"jelas Huqua.

Lebih lanjut, Huqua menyadari bahwa pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk melarang KPU membuat PKPU termasuk membatalkan PKPU yang mengatur larangan eks koruptor. Komisi II DPR, kata dia, hanya mengingatkan dan memberikan pertimbangan KPU dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau rapat konsultasi.

"DPR tidak punya kewenangan mencampuri PKPU, tetapi mereka (KPU) wajib konsultasi dengan kami. Tetapi konsultasi atau RDP tidak mengikat sesuai dengan putusan MK," tambah Huqua.

Komisi II DPR, menurut Huqua, sekarang hanya bisa mengawasi agar KPU tidak membuat PKPU yang melanggar UU. Pasalnya, jika KPU ngotot melarang eks koruptor, maka bisa dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana.

"Kami hanya punya kewenangan mengontrol janhan sampai PKPU atau Perbawaslu melanggar UU. Yah, kalau melanggar UU, konsekuensinya bisa pidana, perdata, TUN, dan macam-macamnya.

PKPU ini kan terjemahan teknis dari UU, tidak boleh bertentangan dengan UU," pungkas Huqua.

Sumber: BeritaSatu.com

editor:    armen
Share:
Komentar

Berita Terkini