Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia-Tanjungbalai Dituntut 16 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Kamis, 28 November 2019 - 21:19
kali dibaca
Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia-Tanjungbalai Dituntut 16 Tahun Penjara
Kedua terdakwa mendengarkan tuntutan
Mediaapakabar.com-Dua sindikat narkoba jaringan Malaysia-Tanjungbalai dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 16 tahun oleh jaksa di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/11/2019).

Kedua sindikat narkoba itu adalah Adar (42) warga Jalan Sei Brantas I Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dan Ramli Sibuea (42) warga Jalan Suplir Lk. III Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta di depan majelis hakim yang diketuai oleh Riana Pohan.

Jaksa menilai perbuatan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan," jelas jaksa.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa, menurut jaksa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. "Dan hal yang meringankan karena mengakui perbuatannya dan berterus terang," cetus jaksa.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) kedua terdakwa.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan, kedua terdakwa ditangkap pada 27 Juli 2019 di Medan oleh petugas kepolisian dari Polda Sumut.

Sebelum ditangkap, pada 10 Juni 2019 terdakwa Adar dihubungi Usman (DPO) dan mengajaknya mengambil dan mengantarkan sabu. Terdakwa Adar dijanjikan akan mendapat upah 5 juta/bungkus dan diberikan nomor HP yang akan membawa sabu dari Malaysia dan barang diambil di bagan Asahan.

Setelah barang haram itu tiba kemudian terdakwa Adar memerintahkan terdakwa Ramli Sibuea untuk mengambil sabu itu di bagan Asahan kemudian simpan ditempat yang aman sambil menunggu perintah Usman.

Kemudian pada tanggal 26 Juli 2019 pukul 09.00 WIB terdakwa Adar dihubungi Usman dan memerintahkannya agar sabu sebanyak 3 bungkus dibawa ke Medan. Lalu Usman mentransfer uang jalan sebesar Rp1 juta.

Keesokan harinya kedua terdakwa berangkat dengan naik kereta api dari Tanjungbalai ke Medan.

Sesampainya di Medan keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Sumut. Lalu dikembangkan ke Tanjungbalai dan diamankan barang bukti sabu lainnya dengan total keseluruhan 9,5 kg.

(dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini