Sempat Lari ke Atap Rumah, Pengedar Sabu Ini Akhirnya Ditangkap

armen
Minggu, 17 November 2019 - 20:32
kali dibaca


Mediaapakabar.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai berhasil menangkap terduga pengedar sabu yang sudah menjadi target operasi (TO) di wilayah Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Pelaku bernama ES alias Wiwin (30) warga Dusun IV, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, ditangkap polisi usai disuruh polisi turun dari atas atap rumah, Sabtu (16/11/2019) kemarin sekira pukul 15.00.

Dari tangan ES, polisi  berhasil mengamankan  barang bukti 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 0,13 gram, satu plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0,13 gram dengan total berat brutto 0,28 gram dan satu mancis warna biru terpasang jarum, satu mancis warna hijau, tujuh ball plastik klip kosong dan alat hisap terakit/bong dan uang tunai Rp350 ribu, 1 dompet warna coklat.

Kasat Narkoba Polres Sergei AKP Martualesi Sitepu mengatakan , penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masayarakat yang mengaku resah terkait seringnya transaksi jual beli narkoba di Dusun IV Desa Jampup, Perbaungan,

Kemudian tim menyuruh informan yang sudah dipercaya untuk mencoba membeli narkoba jenis sabu seharga Rp100 ribu rupiah. Namun tim terlebih dahulu memfoto nomor seri uang pecahan Rp 50.000,- sebanyak dua lembar untuk mengecek kebenaran tentang jual beli narkoba.Tak berapa lama, target kemudian datang dan tim bergegas ke rumah pelaku.

Setiba di sana, pelaku sempat melarikan diri dari rumah orang tuanya.“Dan berlari ke samping rumah keluarganya bersembunyi di atas plafon rumah,” kata Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu ,Minggu (17/11).

Kemudian tim menyuruh turun. Namun malah pelaku mau memukul tim pakai galah, sehingga pelaku lari ke atas rumah dan bersembunyi di plafon teras rumah.

“Setelah disuruh turun dan dinterogasi, pelaku mengaku sedang memakai sabu di ruang tamu. Dan memperoleh barang haram tersebut dari abang kandungnya inisial ES . Kemudian dilakukan pengembangan pelaku ES abang kandung, namun saat mengetahui adeknya telah tertangkap ES sudah keburu kabur,” bebernya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pejara,” ungkap Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.

(red)

Share:
Komentar

Berita Terkini