Selundupkan Sabu ke Indonesia, Dua WN Malaysia Dituntut 17 dan 18 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Kamis, 07 November 2019 - 12:06
kali dibaca
Selundupkan Sabu ke Indonesia, Dua WN Malaysia Dituntut 17 dan 18 Tahun Penjara
Kedua terdakwa mendengarkan tuntutan,(dian)
Mediaapakabar.com-Selundupkan 6 kg sabu ke Indonesia, dua Warga Negara (WN) Malaysia, Yeap Bee Lun (55) dan Ong Cho Peen (56) masing-masing dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova selama 17 dan 18 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa di depan Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/11).

"Meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa Yeap Bee Lun selama 17 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta terdakwa Ong Cho Peen selama 18 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan," ucap jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa.

Dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan kasus ini berawal pada 30 Juni 2019, BNN Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan sabu melalui wilayah perairan Selat Malaka di Sumatera Utara, oleh WN Malaysia menggunakan kapal speedboat.

"Selanjutnya petugas BNN bersama dengan Kanwil Bea dan Cukai Sumut melakukan penyelidikan," ucap jaksa.

Lanjut jaksa, pada 1 Juli 2019 sekira pukul 23.00 WIB, tim gabungan melakukan penyergapan terhadap 1 unit kapal speedboat, di perairan utara Gosong Sibunga-bunga, Kab Sergai yang dibawa oleh kedua terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi sabu, dengan berat keseluruhan 6 kg.

Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh kedua terdakwa dari seorang laki-laki keturunan India, atas perintah bos kedua terdakwa bernama Atan (DPO). Sabu tersebut rencananya, diantar kepada orang Indonesia yang tidak mereka kenal di wilayah perairan Malaysia dan Indonesia. 

"Dalam mengantar sabu tersebut, kedua terdakwa mendapat upah dari Atan sebesar 10.000 ringgit Malaysia," tandas jaksa.

(dian)



Share:
Komentar

Berita Terkini