Seleksi CPNS 2019, Ini Ambang Batas Kelulusan SKD

Media Apakabar.com
Selasa, 12 November 2019 - 09:09
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Peraturan MenPAN-RB (Permenpanrb) No.24/2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS Tahun 2019.  telah dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo  Permenpan ambang batas kelulusan menjadi salah satu yang ditunggu sebelum pendaftaran CPNS dibuka. “Sudah saya tanda tangani tadi,” kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Senin (11/11/2019) dilansir Sindonews.com.

Pada permenpan tersebut diatur bahwa SKD meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Ambang batas kelulusan bagi peserta SKD adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK. Ambang batas tersebut dikecualikan bagi formasi khusus, yakni putra/putri berprestasi atau cumlaude, diaspora, disabilitas, dan putrai/putri Papua/Papua Barat menggunakan ambang batas nilai kumulatif dan TIU saja.

Misalnya, untuk lulusan cumlaude dan diaspora ambang batas nilai kumulatifnya sebesar 271 dan TIUnya sebesar 85. Lalu, disabilitas paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70. Bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dan TIU-nya sebesar 60.

Pengecualian ambang batas juga berlaku untuk jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang, rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal dan pengamat gunung api. Bagi formasi jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang paling rendah 271, dengan nilai TIU 80.

Lalu bagi formasi jabatan rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal dan pengamat gunung api paling rendah 260 (dengan nilai TIU paling rendah 70.

editor:armen
Share:
Komentar

Berita Terkini