Satres Narkoba Polres sergai Tangkap Dua Pengedar Sabu

Media Apakabar.com
Senin, 11 November 2019 - 19:22
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai berhasil menangkap dua  pengedar sabu, Jum’at (8/11) malam sekira pukul 22.00 Wib.

Keduanya yakni Nur Ismail Alias Mail (33) penduduk Jalan  Skip Kecamatan  Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan Rian Hamdani alias Rian(23) penduduk Dusun V Desa Citaman Jernih Kecamatan. Perbaungan Sergai Adapun barang bukti yang didapat dari kedua tersangka 7  plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 6,65 Gram, 16 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 4,00 gram,Total berat brutto 10.65 gram, uang tunai Rp.200.000, satu unit HP merk OPPO, satu unit timbangan elektrik digital.dan bong.

Kapolres Sergai AKBP. H. Juliarman EP. Pasaribu melalui Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Martualesi Sitepu dalam keterangannya  mengatakan, penangkapan kedua tersangka menindak lanjuti keresahan masyarakat di dusun V desa citaman jernih yang menyebut sering terjadinya transaksi jual beli narkoba dan ditindaklanjuti  pihaknya dengan  melakukan penyelidikan.

Dari hasil lidik ditindak lanjuti dengan penggrebekan  rumah yang ditargetkan. Dengan didampingi Kades dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan 2 pria  di dalam kamar dan menyita satu kotak rokok sampoerna yang di dalamnya terdapat plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu.

“Hasil penggeledahan di luar rumah ditemukan satu kotak rokok magnum kaleng hitam yang di dalamnya plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu,” katanya ,Senin (11/11).

Dia menambahkkan,ketika personil Satres Narkoba melakukan pemeriksaan di samping jendela kamar ditemukan didalam kamar 2 pria dewasa yang salah satunya mencoba membuang 1 buah bong , mancis dan 1 buah plastik klip transparan terbalut tisu warnah putih dan di buka di dalamnya ada 5 paket yang diduga narkotika sabu.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Sergai untuk dilakukan proses penyidikan. “Keduanya  dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU Narkotika no 35 Th 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.” pungkasnya.

(Willy)
Share:
Komentar

Berita Terkini