Pungli Duit Lebaran, Kadisdik dan Plt Kabid Disdik Batubara Dihukum 1 Kalender Penjara

Media Apakabar.com
Selasa, 05 November 2019 - 17:33
kali dibaca
Pungli Duit Lebaran, Kadisdik dan Plt Kabid Disdik Batubara Dihukum 1 Kalender Penjara
Pungli Duit Lebaran, Kadisdik dan Plt Kabid Disdik Batubara Dihukum 1 Kalender Penjara,dok
Mediaapakabar.com-Terbukti melakukan pungutan duit lebaran, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batubara, Riswandi dan Plt Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Suparmin dihukum masing-masing 1 tahun penjara di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/11).

Ketua Majelis Hakim, Azwardi Idris mengatakan keduanya terbukti bersalah lantaran melakukan pungutan liar (pungli) duit lebaran terhadap para Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri di Batubara.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas hakim.

Menanggapi putusan itu, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Nur yang menuntut masing-masing terdakwa selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, jaksa menjelaskan kasus ini bermula saat Riswandi mengatakan kepada Sugito selaku Kepsek SMPN 1 Sei Suka untuk membantu terkait persiapan lebaran sebesar Rp6 juta.

Pada Kamis 23 Mei 2019 sekira pukul 09.00 WIB, Riswandi bertemu dengan Kepsek SMPN 1 sampai Kepsek SMPN 5 Medang Deras.

Di forum itu, Riswandi memohon bantuan kepada para Kepsek SMPN di Medang Deras sebesar Rp7 juta. "Di hari sama, Suparmin juga mengadakan rapat dengan 3 Kepsek SMPN di Talawi dan 2 Kepsek SMPN di Tanjung Tiram. Suparmin menyatakan bahwa di 3 kecamatan butuh Rp12 juta," ujar jaksa.

Lanjut jaksa, pada Sabtu 25 Mei 2019, Suparmin menjumpai Parulian Pangaribuan selaku Guru SDN 018087 Pematang Cengkring untuk meminjam uang sebesar Rp3 juta. Lalu, Suparmin berangkat ke SMPN 2 Medang Deras untuk bertemu dengan Pardamean Siahaan. Suparmin menerima uang dari Pardamean sebesar Rp3,6 juta.

"Uang tersebut berasal dari SMPN 1, SMPN 2, SMPN 4 dan SMPN 5 di Medang Deras," urai jaksa.

Kemudian, Suparmin menemui Sugito dan menerima uang sebesar Rp6 juta. Uang itu berasal dari SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4 dan SMPN 5 di Sei Suka.

Tak lama, petugas Polres Batubara mendapat informasi bahwa ada penyerahan sejumlah uang dari Sugito kepada Suparmin. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Suparmin di ruang Kepsek SMPN 1 Sei Suka.

Dari situ, petugas mengamankan sebuah tas ransel warna hitam dengan merek Polo Beach berisi uang sebesar Rp17,8 juta. "Berdasarkan pengakuan Suparmin, dia diperintahkan oleh Riswandi untuk mengambil uang," ungkap jaksa.

(dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini