Polsek Percut Sei Tuan Tangkap Dua Pencuri Sepeda Motor di Warnet

armen
Selasa, 26 November 2019 - 12:17
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Dua tersangka pencurian sepeda motor milik  Guido Dami ( 22) warga Jalan Toba Nauli No 2 Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran dan Panit Reskrim Ipda Toto Hartono usai beraksi di warnet Sahabat. Jumat ( 15/11/2019) Jam 16:30 WIB.

Kedua tersangka yakni Desmon Siburian (23) warga Jalan Rela, Gang Fame Ujung, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Tembung dan temannya Herman (32) yang berprofesi sebagai tukang parkir, warga Jalan Rela, Gang Jalak, Kecamatan Medan Tembung .

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo kepada wartawan  menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap pada saat bermain warnet di Ranger Net, Jalan Tuasan, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Tembung.

Penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menerima laporan kehilangan sepeda motor milik warga bernama Guido Dame,pekan lalu.

“Setelah kejadian, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Sei Tuan, lalu Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran bersama Panit Reskrim Ipda Toto langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan termasuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti dari lokasi kejadian,”  katanya, Senin (25/11).

Dari hasil penyelidikan didapatlah dua orang yang patut diduga kuat sebagai pelakunya.Selanjutnya  polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku yang dicurigai itu sedang bermain ranger Net di Jalan Tuasan. Lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Desmon Siburian. “Saat di intrograsi ia mengakui bahwa dialah pelaku pencurian sepeda motor milik korban bersama seorang rekannya yang bernama Herman Nainggolan,” terang Kapolsek Percut Sei Tuan.



Setelah menangkap Desmon,tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan langsung bergerak cepat dan kembali menangkap Herman Nainggolan dari rumahnya.

Setelah keduanya ditangkap, Petugas  pun kembali melakukan pengembangan  untuk mencari barang bukti sepeda motor milik korban yang mereka jual pada penadah atas nama  Riyan (DPO).

Dari kedua tersangka, polisi  mengamankan barang bukti berupa 1 Pcs jaket yang dibeli dari hasil kejahatannya, 1 dompet, 1 lembar struk transfer Bank BRI, dan uang tunai Rp 21.000, KTP dan SIM atas nama Desmon dan 1 unit jam tangan merk Sevenftiday warna coklat. (Rocchi)

Share:
Komentar

Berita Terkini