Mediaapakabar.com-Tim opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai kembali mengamankan terduga pengedar narkoba jenis pil ekstasi.
Tersangka yang
berinisial M. Nova alias Noval ,34, warga Jalan Haji Adlin/Pancakarsa Kel.
Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ini diamankan Satres Narkoba Polres
Tanjungbalai pada Selasa (19/11) sekira pukul 16.00 Wib. dari Jalan . Husni
Thamrin Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara
Dari tangan tersangka
disita barang bukti 25 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor
9,60 gram, satu buah kotak warna putih dengan merek Smartfren dan satu lembar
kertas tisu.
Kapolres Tanjung
Balai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada awak media, Rabu (20/11) mengatakan,
penangkapan tersangka dilakukan atas laporan masyarakat yang mengatakan bahwa
di daerah Jln. Husni Thamrin sering terjadi transaksi narkotika.“Kita langsung
menurunkan Kanit I dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan
penyelidikan dengan undercover buy. "Saat barang bukti diserahkan ke
polisi, tersangka langsung diamankan,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut dikatakan
Kapolres,berselang enam jam kemudian tepatnya pukul 22.30 WIB, Sat Res Narkoba
Polres Tanjung Balai kembali berhasil mengamankan seorang tersangka anak
dibawah umur berjenis kelamin lelaki
diduga pemakai narkotika jenis sabu dari Pulo Simardan Kel.Semula Jadi,
Kec Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai.
"Dari tangan anak
lelaki yang berinisial Sifulan , warga Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai
disita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga
narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,16 gram dan uang Rp.10 ribu.
"Penangkapan tersangka juga dilakukan atas laporan dari masyarakat.“ Saat
ini tersangka dan barang bukti masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di
Mapolres Tanjungbalai,"tegas Kapolres AKBP Putu Yudha.
(Surya)
(Surya)
Editor : Armen