Polres Metro Depok Ringkus 7 Pelaku Penipuan Orderan Go Food Fiktif dengan Kerugian Rp 140 Juta

armen
Kamis, 21 November 2019 - 10:07
kali dibaca


Mediaapakabar.com-Tujuh pelaku penipuan  dengan modus order makanan fiktif melalui aplikasi Gojek berhasil diringkus anggota Satreskrim Unit Kriminal Khusus  (Krimsus) Polres Metro Depok.

Kapolrestro Depok AKBP Azis Andriansyah menyebutkan, ketujuh pelaku tersebut adalah  S alias Pak Man (38), pemilik Resto Sate Solo Pa Man, MP (20), T (25), DA (29), NA (35), AR (30), dan ES alias P alias Jawa (31). Peran masing-masing pelaku ebagai pengorder dan penerima barang serta ada juga sebagai koordinator.

Menurut AKBP Azis, motif kejahatan pelaku yaitu  melalukan pemesanan makanan (paket hemat) fiktif untuk mendapatkan keuntungan besar.

“Jadi para pelaku dengan pemilik restoran sate Pak Man bersekongkol dengan menggunakan bidang jasa transportasi dan layanan aplikasi PT AKAB (Gojek) menerima orderan makanan tapi yang diantar ke kostumer berisi minyak goreng dan gula pasir tidak sesuai apa yang diorder,” ujar AKBP Azis, Rabu (20/11) siang kepada Poskota.

Dalam kesempatan itu Kapolrestro Depok didampingi SR. Manager Corporate Affairs PT. Akab (Gojek) dan PLT Kasubag Humas AKP Firdaus dalam jumpa pers depan loby gedung Promoter Mapolrestro Depok.

Atas tindakan yang dilakukan pelaku pelapor yaitu Syafi’I kuasa dari PT. AKAB (Gojek) penipuan berupa orderan fiktif mengalami kerugian Rp. 140 juta untuk merchant.

“Rumah makan yang menjadi tempat orderan para pelaku di warung sate Solo Pak Man Jalan Nangka Kp. Kekupu RT.002/013 Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, pemilik S alias Pak Man,” tambahnya.

Dari pemeriksaan aksi  kejahatan pelaku, lanjut AKBP Azis, berhasil menyita barang bukti sebanyak 11 HP android berbagai merek, mesin sport untuk transaksi, buku tabungan beberapa bank pemilik restoran dan 10 paket gula dan minyak goreng.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dikenakan kasus tindak pidana manipulasi dokumen elektronik dan atau penipuan melalui media elektronik sesuai Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 dengan ancaman pidana diatas 20 tahun,” tutupnya.

Secara terpisah pengakuan pelaku ES, koordinator, mengaku kalau apa yang diperbuatnya dengan memesan makanan diganti dengan minyak atau gula ternyata melanggar hukum.

“Saya tahu kalau apa perbuatan yang telah dilakukan memanipulasi data dapat melanggar hukum. Saya juga ikutan-ikutan dikasih tahu sama driver Gojek lain diluar sana banyak melakukan hal yang sama untuk keuntungan besar,” tambahnya.

Dalam sehari ES mengaku dapat melakukan 200 hingga 300 kali transaksi orderan ke kostumer melalui ojek online.

“Setiap order makanan keuntungan antara Rp.5 sampai Rp. 10 ribu. Profesi ini telah berjalan selama dua bulan sebelumnya kerja sopir rental mobil,” tutupnya.

Lalu Sr. Manager Corporate Affairs Gojek, Alvita Chen mencegah supaya tidak terulang kejadian yang sama pihaknya akan mengeluarkan tiga hal.

“Ketiga hal tersebut yaitu Pencegahan melalui sistem, sistem deteksi secara tepat waktu, dan kerjasama dengan polres dalam kasus kejahatan,”tambahnya.

Dari data yang telah dicek secara server lanjut Alvita kesalahan yang ada bukan dari sistem tapi ada oknum-oknum yang ingin berbuat jahat. “Kepada kostumer jangan khawatir apalagi takut terhadap kasus penipuan ini, pihaknya telah kerjasama mengusut lebih jauh kasus ini dengan Polres Depok,” tutupnya

Sumber : Poskotanews.com

Share:
Komentar

Berita Terkini