Mediaapakabar.com-Politisi senior Partai Golkar HM Hanafiah Harahap mengatakan,
pelaksanakan Pilkada dengan sistem pemilihan langsung adalah salah dan harus
dihentikan.
Sebab, isi pasal
18 ayat 4 UUD 1945 sebagai hasil amandemen adalah keliru besar dan bertentangan
dengan Pancasila yakni sila ke empat. “Ingat Pancasila ditetapkan sebagai dasar
negara pada tanggal 18 Agustus 1945, oleh sidang PPKI,” tegasnya , Sabtu
(23/11/2019) seperti yang diterima redaksi mediaapakabar.com.
Dikatakannya, sejarah negara Republik Indonesia telah mengukir
fakta bahwa Konstitusi UUD 1945 telah diamandemen 4 kali.Dimulai dari Oktober
1999, 2000, 2001 dan Agustus 2002. “Harus dipahami, amandemen dimaksud telah
melakukan perubahan mendasar atas 80 persen pasal demi pasal isi UUD 1945,”
ungkapnya.
Dia juga menyebutkan, amandemen tersebut telah merubah fungsi
sistem dan struktur UUD 1945. “Ini bukan Amandemen namanya.MPR telah mengambil
hak hak kedaulatan rakyat secara sepihak. Merampas alinea ke 4 pembukaan UUD
1945,” katanya.
Menurut Wakil Ketua Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM DPD
Partai Golkar Sumut Ini , UUD 1945 berubah menjadi UUD 2002. Merubah makna
alinea ke 4 pembukaan UUD 1945 adalah membubarkan Negara.
Ketika ditanya
bagaimana regulasi Pelaksanaan Pilkada 2020? Menurutnya, melaksanakan Pilkada
dengam syistem pemilihan langsung adalah salah dan harus dihentikan. “Rentang
waktu yang sempit, maka UU Pilkada No.10 Tahun 2016 suka tidak suka terpaksa
harus dipedomani. Pilkada Gubernur dan Kab/kota harus dipilih melalui Sidang
Paripurna DPRD,” tegas anggota DPRD Sumut 2014 – 2019 ini lagi.
Dia berharap, MPR
RI harus segera bermusyawarah kembali pada UUD 1945 secara utuh, murni dan
bertanggungjawab. “Untuk itu Negara harus kembali pada cita cita luhur lahirnya
Proklamasi 17 Agustus 1945,” katanya.
Dia menilai,
pemilihan langsung Pilpres dan khususnya Pilkada atas rekomendasi empat kali
amandemen UUD 1945 telah mendorong terjadinya disintegrasi bangsa dan negara Indonesia,
merusak ruh Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.
“Bumi Pertiwi Indonesia harus diselamatkan. Artinya, regulasinya
dievaluasi kembali pada perintah Sila Ke 4 Pancasila dan Konstitusi UUD 1945
Bukan berpedoman pada UUD hasil 4 kali amandemen UUD 1945,” demikian Hanafiah.
(Dn/rel)
Editor : Armen