Subandi menjelaskan polisi pun membuntuti dan sengaja dilakukan penangkapan di area hutan Baluran guna mengantisipasi apabila detonator tersebut meledak, sehingga jauh dari permukiman penduduk."Di wilayah hutan lebih aman jika diserap dibandingkan di dekat permukiman penduduk," tandas Subandi.
Sementara itu, Kapolres Banyuwangi Taufik Herdiansyah Zeinardi membenarkan pengungkapan kasus ini. Kasus ini diungkap pada bulan Februari 2019 lalu. Pengungkapan ini dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri bekerjasama dengan beberapa pihak di wilayah Banyuwangi.
"Itu tertangkap 8 Februari 2019 lalu jam 16.30 wib di jalan Raya Situbondo - Banyuwangi Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo," ujar Taufik.
Taufik menambahkan penanganan kasus ini langsung ditangani oleh Bareskrim. Bahkan, pelaku sudah di vonis bersalah di Situbondo.
"Untuk saat ini tidak ada penangkapan. Dan semuanya sudah ditangani dengan baik. Kita mohon masyarakat tidak perlu resah dengan adanya pengungkapan ini," tandas Taufik.
Sumber : Detik.com