Pembawa Sabu Dari Batam ke Medan Divonis 15 Tahun Bui

Media Apakabar.com
Jumat, 29 November 2019 - 08:42
kali dibaca
Pembawa Sabu Dari Batam ke Medan Divonis 15 Tahun Bui
Ketiga terdakwa di persidangan
Mediaapakabar.com-Tiga terdakwa Mariadi alias Ateng, Yusranda alias Saleh dan Indra Bayu dihukum masing-masing selama 15 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Saidin Bagariang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/11/2019).

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah karena menjadi kurir 2 kg sabu yang dibawa dari Batam dengan tujuan Medan.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

"Perbuatan ketiga terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas majelis hakim.

Menanggapi putusan tersebut, baik ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Tarigan yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya di dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan ketiganya ditangkap personel Dit Narkoba Polda Sumut saat transaksi persis di samping terminal Bus ALS Jalan SM Raja, Medan, pada 12 April 2019 lalu.

Sebelumnya pada 9 April 2019 sekira pukul 22.00 WIB, Yusranda yang sedang berada di rumahnya, Desa Gampong Asan Dusun Cot Geuleumpang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, dihubungi Emak (belum tertangkap).

Saat itu, Emak menyuruh Yusranda untuk mengajak Mariadi agar menjemput sabu ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Atas perintah Emak, Yusranda menghubungi dan mengajak Mariadi untuk turut serta berangkat bersama-sama menuju Batam menjemput sabu itu. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada orang yang telah menunggu di Medan.

Lalu, Mariadi terlebih dahulu membeli tiket pesawat Lion Air tujuan dari Medan menuju Batam. Lantas pada 10 April 2019 sekira pukul 05.00 WIB, Yusranda berangkat dari Aceh Utara dengan menumpang bus menuju ke Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA).

Kemudian, Yusranda bertemu dengan Mariadi di Bandara KNIA dan selanjutnya terbang menumpang pesawat Lion Air menuju Batam.

Setibanya di Batam, Yusranda dan Mariadi langsung menuju Hotel Standard di Komplek Kwarta Karsa Blok N Lubukraja, Batam dan menyewa sebuah kamar.

Beberapa saat kemudian, Emak mengirimkan nomor HP orang yang akan menyerahkan sabu, kemudian Yusranda pun menghubunginya dan melakukan komunikasi dengan Akub (belum tertangkap) dan saat itu Akub menyuruh Yusranda keluar dari kamar hotel menjemput sabu, sedangkan Mariadi menunggu di kamar hotel.

"Saat itu Akub menyerahkan bungkusan plastik berisikan 2 kg sabu kepada Yusranda dan Akub langsung pergi, kemudian Yusranda membawa sabu itu ke kamar hotel," beber jaksa.
Selanjutnya pada 11 April 2019 sekira pukul 19.00 WIB, keduanya pun berangkat naik kapal laut menuju Pekanbaru Riau, dan menyambung naik bus ALS ke Medan. Setibanya di Medan pada 12 April 2019 sekira pukul 18.00 WIB, Emak mengirimkan nomor HP orang yang akan menjemput sabu itu.

Kemudian, Mariadi menghubungi nomor Indra Bayu dan menanyakan keberadaannya dan menyebut telah menunggu di sebuah warung yang ada di samping terminal Bus ALS.
"Setelah berjumpa di samping warung itu dan saat menyerahkan sabu tersebut, tiba-tiba beberapa orang personel Polda Sumut langsung melakukan penangkapan," pungkas jaksa. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini