Mediaapakabar.com-Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait sangat
mendukung upaya dan kerja keras Polres Demak menangkap pengelola karaoke
lantaran mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu karaoke GADIS SEMI
TRENGGULI di Wonosalam, Jawa Tengah.
Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar mengatakan melalui Unit PPA Satkereskrim
Polres Demak telah menangkap pengelola karaoke AE (35) karena mempekerjakan
anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke, Jumat 22 November 2019 yang lalu.
Mengingat Karaoke Gadis Semi Trengguli merupakan tempat hiburan yang
tergolong atau dikategorikan jenis dan tempat berbahaya bagi tumbuh kembang dan
mental anak (the worst form of chil labour) seperti yang diatur dalam
ketentuan UU Nomor : 01 Tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO tahun
1999 mengenai larangan total bentuk dan jenis pekerjaan terburuk bagi
anak.
KOMNAS Perlindungan Anak mendorong pihak Penyidik Unit PPA Polres
Demak untuk tidak ragu-ragu menjerat pelaku dengan ketentuan pasal
76 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU
RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana
penjara 10 tahun, jelas Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya yang
disampaikan melalui rilisnya dari sekretariat KOMNAS Pelindungan Anak di
Jakarta ,Kamis 28 November 2019 .
Lebih tegas Arist mengatakan,tidak ada toleransi bagi pengelola
Karaoke Gadis Semi Trengguli yang telah terbukti mengekploitasi anak untuk diperkerjakan
ditempat hiburan yang dapat mengancam keselamatan dan tumbuh kembang anak.
Dengan demikian, demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child), pengelolah karaoke Gadis Semi Trengguli harus bertanggungjawab secara hukum.
"Untuk mengawal kasus ini, saya menugaskan Tim Investigasi dan Advokasi
Komnas Anak Jawa Tengah untuk mengawal kasus ini dan memberikan dampingan hukum
dan psikososial bagi korban," jelas Arist.
Sementara itu Kapoles Demak menjelaskan, bahwa kasus eksploitasi ekonomi
ini terungkap saat Polres Demak melakukan operasi penegakan Perda Nomor :
11 tahun 2018 mengenai tempat hiburan.
Dalam operasi penegakan Perda itu, Kapolres Demak menemukan pemandu
karaoke anak yang masih berusia dibawah umur.
Motif mempekerjakan anak di bawah umur di Karaoke tersebut agar meningkatkan
pelanggannya. Namun menurut keterangan pelaku korban mendatangi nya dengan
membawa KTP yang mencantumkan usia 17 tahun 8 bulan.
"Kemudian setelah kami selidiki korban sesungguhnys baru
berusia 16 tahun. Untuk kepastian usianya nantinya kami akan cek juga ke Dinas
Dukcapil," jelasnya.
Sementara pelaku AE (33) mengaku mempekerjakan korban berinisial KS lantaran
tidak tahu karena korban yang datang sendiri untuk melamar kerja.
Mimin sapaan AE mengatakan bahwa korban membawa KTP dengan
mencantumkan berusia 17 tahun 8 bulan, karena itu kemudian korban
diterima dan dikerjakan sebagai pemandu karaoke sekitar 1 minggu yang lalu.
Menurut keterangan AE korban bekerja dari pukul 21.00 sampai 04
dini hari dengan gaji harian Rp. 60.000, tapi biasanya bisa membawa pulang
hinggah Rp150.000 per malam jelas wanita asal Wonosalam Demak tersebut.(Dan)