Pakar: Pelanggaran Instansi dalam Proses Rekrutmen Rugikan Pelamar CPNS

armen
Jumat, 29 November 2019 - 10:56
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis adanya pelanggaran yang dilakukan beberapa instansi selama proses pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Dari ketidaksesuaian antara formasi yang ditetapkan Kemenpan-RB dengan yang diumumkan instansi sampai perbedaan batas minimal IPK antara putra daerah dan nonputra daerah.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut menunjukkan bahwa instansi masih ingin main-main dalam proses seleksi CPNS. “Lho kok bisa ya ada instansi yang seperti itu? Itu ngaco. Itu syarat-syaratnya tidak objektif,” kata pakar administrasi publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi saat dihubungi kemarin.

Menurut Yogi, hal tersebut sangat merugikan pelamar CPNS 2019. Dia menduga instansi mencoba bermain-main di proses pendaftaran CPNS karena sulit bermain saat seleksi dilakukan. “Mereka mencoba main di syarat karena memang sulit main di seleksi kompetensi dasar (SKD) yang sudah menggunakan sistem CAT,” ungkapnya.

Yogi mengatakan bahwa instansi memang kerap mencoba untuk merusak sistem seleksi yang sudah baik saat ini. Namun, pada akhirnya gagal. “Mereka lagi coba-coba breaking system. Banyak yang mencoba breaking system, tapi akhirnya failed. Banyak kejadian ini. Menpan itu sudah bagus mengunci begitu. Buktinya ini juga langsung ketahuan. Sudah terbaca,” paparnya.

Dia menyarankan agar instansi yang ketahuan melakukan pelanggaran ditinjau ulang sebagai penyelenggara seleksi CPNS. Adapun proses seleksi CPNS selanjutnya diambilalih instansi yang lebih tinggi.

“Tindakan meninjau ulang instansi tersebut untuk mengadakan CPNS. Itu bisa diambil alih pemerintah lebih tinggi. Misalnya provinsi bisa mengambilalih pengadaan instansi kabupaten/kota jika diketahui di kabupaten/kota melanggar. Kalau yang melanggar pusat, bisa diambil alih BKN,” desaknya.

Sementara itu,Deputi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN Otok Kuswandaru mengatakan proses perencanaan sampai tahapan pengumuman CPNS tidak boleh menyimpang dari norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) kepegawaian.

Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS. “Pelanggaran, salah satunya soal pendaftaran instansi kurang dari 15 hari kalender, BKN telah meminta agar instansi merevisi jadwal penutupan pendaftarannya dan mengumumkannya kepada pelamar. Ada 19 instansi daerah yang melanggar,“ kata Otok.

Selain itu, ditemukan pelanggaran jumlah, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan tidak sama dengan persetujuan Menpan-RB. Setidaknya terdapat tiga instansi pusat dan delapan instansi daerah. “Lalu ada yang pembatasan usia tidak sesuai dengan NSPK. Itu ada 18 instansi pusat dan 3 instansi daerah,” ujarnya.

Sumber : Sindonews.com
Share:
Komentar

Berita Terkini