Oknum Polisi Pengedar Sabu Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Media Apakabar.com
Rabu, 27 November 2019 - 22:06
kali dibaca
Oknum Polisi Pengedar Sabu Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Feriadi di persidangan
Mediaapakabar.com-Oknum polisi, Feriadi alias Feri (37) warga Jalan S. Karyo Dusun VI Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim diketuai Sapril Batubara di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11/2019).

Oknum polisi yang pernah bertugas di Polres Langkat ini dinyatakan bersalah karena mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 100 gram.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas majelis hakim.

Pantauan wartawan, selama mendengarkan putusan, terdakwa terlihat santai. Tak ada raut penyesalan yang keluar dari wajahnya.

Saat ditanyai wartawan, terdakwa memilih bungkam dan cepat-cepat berjalan menuju sel tahanan sementara PN Medan.

Sementara itu, menanggapi putusan tersebut baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Di dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan, kasus ini bermula pada bulan Juni 2019 lalu saat petugas Polda Sumut melakukan penyamaran.

Dalam penyamarannya, petugas memesan 100 gram sabu dengan harga Rp60 juta. Lalu disepakati lokasi transaksi di Terminal Selesai, Kabupaten Langkat.

"Awalnya Feriadi meminta saksi-saksi dari petugas Polda Sumut untuk menunjukkan uang yang akan digunakan untuk melakukan transaksi. Setelah saksi-saksi menunjukkan uang tersebut Feriadi mengambil satu bungkus plastik bening tembus pandang dari saku celananya dan saat akan diberikan Feriadi langsung ditangkap," ujar jaksa.

Dari pengakuannya, sabu tersebut dia peroleh dari Andi Pratama alias Andi (berkas terpisah) dan jika transaksi sukses Andi akan memberikan upah sebesar Rp2 juta. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Andi.(dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini