Arist Merdeka Sirait |
“Polres Tobasa tidak perlu ragu untuk menangkap dan menahan
pelaku dan menjerat pelaku dengan ancaman pidana pokoknya minimal 10 tahun dan
maksimal 20 tahun penjara bahkan seumur hidup serta dimungkinkan juga dikenakan
hukuman tambahan berupa kebiri.“kastrasi” lewat suntik kimia yang akan dilakukan setelah
menjalani pidana pokoknya,” demikian diterangkan Arist
Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak kepada sejumlah media
di Laguboti usai mengunjungi korban dan keluarga di Porsea, Kamis (22/11/2019)
Seperti
diketahui, Kasus kejahatan seksual kembali terjadi di Kabupaten Toba Samosir
(Tobasa.red). Kali ini, nasib tak baik menimpa NY (14) anak
warga Laguboti, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara, remaja putus sekolah yang
ditinggal ibunya bekerja ke luar negeri sebagai TKW.
Menurut
informasi yang dihimpun Tim Investigasi dan Advokasi Cepat Komnas Perlindungan
Anak wilayah kerja Balige, NY dilecehkan secara seksual berulang yang diduga
dilakukan oleh salah seorang calon Kepala Desa inisial TP (53) di desanya.
Dalam
melakukan aksi bejadnya itu, terduga pelaku TP melakukan serangkaian bujuk
rayu, tipu muslihat, janji-janji, intimidasi serta pemaksaan dengan ancaman
kekerasan untuk melakukan persetubuan
Menurut pengakuan korban, aksi bejad pelaku dilakukan dirumah
korban saat kedua orangtua korban bekerja dan tidak berada di rumah.
Kejahatan
Seksual yang dilakukan TP secara sadar dan berulang terhadap korban sudah
berlangsung 12 kali.
Setiap
kali usai melampiaskan nafsu bejatnya itu, pelaku selalu memberikan uang kepada
korban dan adik korban sebesar Rp.2.000,- diikuti dengan ancam untuk tidak
memberitahukan kepada siapapun termasuk kepada orangtuanya.
Disamping
itu, setiap pelaku hendak melampiaskan nafsu bejadnya itu, korban selalu
dipaksa dan dijanjikan dibebaskan untuk tidak membayar ongkos (sewa) rumah.
(Korban dan keluarganya menyewa rumah pelaku-red).
“Tulang itu, bilang gini, kalau aku mau bermain cinta dengan
Tulang itu, kami tidak perlu lagi bayar sewa rumah, itulah kata Tulang itu,” kata NY sambil
mengusap air matanya. Janji-janji dan bujuk rayu itu dibenarkan T (12) adik
korban.
“Ia, Tulang itu ngomong gitu”, jelas T dirumahnya.
Tidak tahan
atas perlakuan TP, akhirnya Korban dan adik korban memberitahukan peristiwa itu
kepada kedua orangtuanya, sontak mendengar peristiwa yang memalukan itu,
kemudian ibu korban S (32) bergegas melaporkan peristiwa peristiwa ini ke
Polres Tobasa.
“Laporannya saat ini sedang di proses,” demikian
disampaikan ibu Korban kepada Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak dirumahnya.(dn)