Ngeri! Kades di Tobasa Tega Setubuhi Gadis Bawah Umur Sampai 12 Kali

armen
Sabtu, 23 November 2019 - 20:03
kali dibaca


Arist Merdeka Sirait
Mediaapakabar.com-Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait  meminta Polres Tobasa  tidak ragu untuk menangkap dan menahan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur  yang diduga dilakukan oleh salah seorang calon Kepala Desa inisial TP (53) di desanya..

“Polres Tobasa tidak perlu ragu untuk menangkap dan menahan pelaku dan menjerat pelaku dengan ancaman pidana pokoknya minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara bahkan seumur hidup serta dimungkinkan juga dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri.“kastrasi” lewat suntik kimia yang akan dilakukan setelah menjalani pidana pokoknya,” demikian diterangkan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Laguboti usai mengunjungi korban dan keluarga di Porsea, Kamis (22/11/2019) 
Seperti diketahui, Kasus kejahatan seksual kembali terjadi di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa.red). Kali ini, nasib tak baik menimpa NY (14) anak warga Laguboti, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara, remaja putus sekolah yang ditinggal ibunya bekerja ke luar negeri sebagai TKW.

Menurut informasi yang dihimpun Tim Investigasi dan Advokasi Cepat Komnas Perlindungan Anak wilayah kerja Balige, NY dilecehkan secara seksual berulang yang diduga dilakukan oleh salah seorang calon Kepala Desa inisial TP (53) di desanya.
Dalam melakukan aksi bejadnya itu, terduga pelaku TP melakukan serangkaian bujuk rayu, tipu muslihat, janji-janji, intimidasi serta pemaksaan dengan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuan
Menurut pengakuan korban, aksi bejad pelaku dilakukan dirumah korban saat kedua orangtua korban bekerja dan tidak berada di rumah.
Kejahatan Seksual yang dilakukan TP secara sadar dan berulang terhadap korban sudah berlangsung 12 kali.
Setiap kali usai melampiaskan nafsu bejatnya itu, pelaku selalu memberikan uang kepada korban dan adik korban sebesar Rp.2.000,- diikuti dengan ancam untuk tidak memberitahukan kepada siapapun termasuk kepada orangtuanya.
Disamping itu, setiap pelaku hendak melampiaskan nafsu bejadnya itu, korban selalu dipaksa dan dijanjikan dibebaskan untuk tidak membayar ongkos (sewa) rumah. (Korban dan keluarganya menyewa rumah pelaku-red).
“Tulang itu, bilang gini, kalau aku mau bermain cinta dengan Tulang itu, kami tidak perlu lagi bayar sewa rumah, itulah kata Tulang itu,” kata NY sambil mengusap air matanya. Janji-janji dan bujuk rayu itu dibenarkan T (12) adik korban.

“Ia, Tulang itu ngomong gitu”, jelas T dirumahnya.
Tidak tahan atas perlakuan TP, akhirnya Korban dan adik korban memberitahukan peristiwa itu kepada kedua orangtuanya, sontak mendengar peristiwa yang memalukan itu, kemudian ibu korban S (32) bergegas melaporkan peristiwa peristiwa ini ke Polres Tobasa.
“Laporannya saat ini sedang di proses,” demikian disampaikan ibu Korban kepada Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak dirumahnya.(dn)



Share:
Komentar

Berita Terkini