Modus Hapal Kitab, Oknum Guru SD di Banda Aceh Diduga Cabuli 6 Siswinya

armen
Jumat, 29 November 2019 - 14:46
kali dibaca
Kapolres Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto Berikan keterangan Pers di Mapolres Banda Aceh

Mediaapakabar.com- Kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan atas kemanusiaan dan tindak pidana luar biasa,  maka penanganan hukum  juga harus luar biasa.

Oleh sebab itu, tidaklah ada alasan untuk kasus kejahatan seksual ini diselesaikan dengan pendekatan dan cara-cara kompromi dan damai,  sebab ancaman hukuman bagi predator kejahatan seksual terhadap anak pidana pokoknya  minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dengan demikian,  SBY (45) terduga pelaku kejahatan seksual terhadap 6 siswinya dapat diancam hukuman 20 tahun dan bahkan seumur hidup, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait  dalam  keterangan pers yang disampaikannya dari markas KOMNAS Perlindungan Anak  di Jakarta Timur, Jumat (29/11)

Seperti diketahui, Oknum guru kontrak di sebuah Sekolah Dasar di Banda Aceh inisial SBY (45) ditangkap karena diduga mencabuli 6 siswinya.  Modus yang dilakukan SBY dalam menjalankan  aksinya dengan  menyuruh korban menghafal kitab.

Pelaku yang sudah beristri ini baru 2 bulan bekerja sebagai guru kontrak di SD tersebut  dan selama 2 bulan  mengajar ada enam korban yang telah dicabuli kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto kepada wartawan Rabu 27 November 2019.

Lebih lanjut Kombes Trisno memberikan penjelasan, terungkapnya kasus yang memalukan ini setelah seorang korban melapor kepada orang tuanya telah dicabuli oleh SBY.
Menurut Trisno saat kejadian korban yang masih kelas 4 SD yang duduk di bangku belakang ruang belajar selalu didatangi pelaku

Selama dua bulan  mengajar sudah ada 6 korban yang di cabuli pelaku kata Kapolres  Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto kepada sejumlah  wartawan Rabu 27 November 2019.

Kasus ini terungkap setelah seorang korban melapor kepada orang tuanya telah di cabuli pelaku.
SBY mengajar mata pelajaran agama ini menurut korban menghafal kitab ketika murid lain keluar kelas untuk beristirahat.” Setiap melakukan aksi bejstnya itu SBY  menjanjikan korban dengan uang Rp5.000 ,”ujar Trisno

Pelaku juga mengancam  korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya aksi pencabulan itu dilakukan SBY pada Rabu 20 November 2019 lalu.

Usai kejadian korban melapor kepada orang tuanya kemudian melaporkannya ke Polresta Banda Aceh dan Polisi turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan membekuk SBY di rumah istrinya di padang Tjiji,  Kabupaten Pidie, Banda Aceh  pada Kamis, 21 November lalu.

Atas kasus ini, sesuai padal 54 UU RI Nomor :  35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak  fan INPRES No. 05 Tahun 2014 tentang Aksi Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN AKSA) sudah tiba saatnya pemerintah Kabupaten Pidie mencanangkan gerakan Perlindungan anak Sekolah Ramah dan bersahabat Anak.

“Sehingga sekolah  steril dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual yang dilakukan oleh pengelolah sekolah, guru, penjaga sekolah  dan sesama peserta didik,” tambah Arist.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini