Infomasi diperoleh dari pihak kepolisian ,Kamis (14/11) menyebutkan, penangkapan bermula Tim Pegasus Polsek Patumbak mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Bajak V Gg Bersama sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu .
Kemudian informasi itu ditindak lanjuti langsung tim Pegasus yang di pimpin oleh Panit Reskrim IPTU Gindo Manurung.SH dan Panit I Reskrim IPTU Ichwan Lubis SH MH bergerak menuju TKP.
Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku sedang berada di dalam rumahnya lagi menunggu pembeli ,kemudian petugas melakukan penggerebekan dan ditemukan pelaku sedang berada di ruang tamu.
Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 9 paket kecil sabu - sabu per paket seharga Rp..50.000 yang di masukkan ke dalam plastik klip bening ukuran kecil.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke mako Polsek Patumbak guna proses sidik selanjutnya..Kepada penyidik tersangka mengaku barang haram itu di beli seharga Rp. 400.000 dari BOY (DPO) yang diantar langsung ke rumah pelaku.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH kepada wartawan mengatakan, tersangka melanggar UU RI No.35 tentang Narkotika.
(red)
Editor : Armen