Miliki Sabu, Dua Pria Ini Pasrah Diboyong ke Polres Tanjungbalai

Media Apakabar.com
Selasa, 05 November 2019 - 23:29
kali dibaca
Miliki Sabu, Dua Pria Ini Pasrah Diboyong ke Polres Tanjungbalai
Dua Pria Ini Pasrah Diboyong ke Polres Tanjungbalai,dok
Mediaapakabar.com-Dicky Dermawan,24,warga Jln.Listrik Kota Tanjungbalai harus pasrah saat  disergap tim opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai.

Pria ini ditangkap pada hari Senin (4/11) sekitar pukul 19.45 wib di  Perumahan Uli Buah No.5 Jln.kemuning Kel.Selat llLancang,Kec. Datuk Bandar  Timur Kota Tanjung Balai karena kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kepada petugas,dianya mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki laki bernama Muhammad Ikhsan Haris,28,warga Kel Pantai Burung Kec.Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Tim opsnal Satres narkoba polres Tanjungbalai pun langsung bergerak cepat.Muhammad Ikhsan Haris berhasil ditangkap saat berada di teras rumahnya Jln.M Abbas Link.IV Kel.Pantai Burung Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan Selasa (5/11) membenarkan penangkapan dua orang laki laki atas tindak pidana penyalah gunaan narkoba.

Dikatakan Kapolres,dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip transparan  didalamnya diduga berisi  narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan 1 (satu) unit hp merk Samsung warna putih dengan SIM card 081213866620 serta uang tunai sebesar Rp.100.000.

"Saat ini kedua tersangka sudah  dilakukan penahanan dan ditetapkan melanggar  114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 UU no 35 thn 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun penjara,"ujar Putu Yudha.

(Surya)

Share:
Komentar

Berita Terkini