Dua Pria Ini Pasrah Diboyong ke Polres Tanjungbalai,dok |
Pria ini ditangkap pada hari Senin (4/11) sekitar pukul 19.45 wib di Perumahan Uli Buah No.5 Jln.kemuning Kel.Selat llLancang,Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kepada petugas,dianya mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki laki bernama Muhammad Ikhsan Haris,28,warga Kel Pantai Burung Kec.Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Tim opsnal Satres narkoba polres Tanjungbalai pun langsung bergerak cepat.Muhammad Ikhsan Haris berhasil ditangkap saat berada di teras rumahnya Jln.M Abbas Link.IV Kel.Pantai Burung Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan Selasa (5/11) membenarkan penangkapan dua orang laki laki atas tindak pidana penyalah gunaan narkoba.
Dikatakan Kapolres,dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip transparan didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan 1 (satu) unit hp merk Samsung warna putih dengan SIM card 081213866620 serta uang tunai sebesar Rp.100.000.
"Saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan melanggar 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 UU no 35 thn 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun penjara,"ujar Putu Yudha.
(Surya)