Menkum HAM : Beberapa Pasal di RUU KUHP Perlu Dibahas Ulang

armen
Kamis, 28 November 2019 - 19:31
kali dibaca





Mediaapakabar.com-Menuai kontroversi ,Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku ingin membahas lagi beberapa pasal dalam RUU KUHP yang masuk dalam daftar Undang-undang (UU) di carry over.

"Bahwa ada beberapa substansi yang perlu kita bicarakan ulang, itu kita bicarakan ulang," katanya dalam Rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/11)."Tapi ini kan posisinya sudah, waktu itu sudah di tingkat I, jadi memang kita harus kembali satu tahap untuk menyelesaikan beberapa pasal-pasal krusial," sambungnya.

Politikus PDIP itu mengatakan, ada 14 pasal yang masuk dalam daftar krusial. Pasal itu, menurutnya, menimbulkan kesalahpahaman dipublik. Karena itu RUU KUHP sebaiknya dibahas ulang.

"Ada 14 isu yang (masih pending) sebetulnya ini hanya ada beberapa yang miss understanding. Ada kesalahpahaman di publik yang menanyakan sesuatu yang seharusnya tidak perlu ditanyakan," ucapnya.

Sumber : Merdeka.com


Share:
Komentar

Berita Terkini