Menkes: Iuran BPJS Kelas III di Wacanakan Tetap Rp 25.500

Media Apakabar.com
Sabtu, 09 November 2019 - 13:03
kali dibaca
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) didampingi Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kanan) dan Sekjen Kemenkes Oscar Primadi (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Rapat kerja Komisi XI dengan Menkes, Dirut BPJS Kesehatan, Kepala BPOM, dan Kepala BKKBN tersebut membahas rencana kerja tahun anggaran 2020 di tiap institusi serta pembahasan isu-isu terkini seperti kenaikan iuran BPJS Kesehatan. ( Foto: antara / ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso )

Mediaapakabar.com-Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, sedang berupaya agar ada subsidi bagi peserta mandiri, khususnya kelas III. Dengan subsidi itu, maka iuran yang akan dibayarkan tetap Rp 25.500 per bulan per jiwa.

"Iuran Rp 25.500 itu kan harapan saya dan saya akan selesaikan," ujar Terawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/11/2019) dilansir Suara Pembaruan.

Sekadar diketahui, pada 1 Januari 2020, seluruh iuran peserta BPJS Kesehatan naik 100 persen. Iuran kelas III mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa.

Terawan berencana menyambangi sejumlah menteri dan pejabat terkait untuk menerapkan wacana pemberian subsidi.

Beberapa pejabat yang akan didatangi yaitu Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Terawan belum dapat menyampaikan target ide pemberian subsidi tersebut direalisasikan. "Urung ono (belum ada) keputusan, jadi saya ke Mensesneg dulu, nanti ke Menko PMK," imbuh Terawan.

Terawan menegaskan, pemberian subsidi semata-mata bentuk kecintaannya kepada rakyat, sambil berharap masyarakat mendukung dan mendoakan wacana tersebut.

Sumber: Suara Pembaruan

editor:armen

Share:
Komentar

Berita Terkini