Medan Amplas Sosialisasikan Perda No.6/2015 Tentang Pengelolaan Persampahan

Media Apakabar.com
Kamis, 14 November 2019 - 17:12
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Kecamatan Medan Amplas menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Aula Kantor Camat Medan Ammplas, Jalan Garu III, Kamis (14/11). Sosialisasi ini digelar atas inisiasi dan kerjasama jajaran Kecamatan Medan Amplas dengan Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Medan sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi menjadikan Kota Medan bersih dan asri.

Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondang membuka kegiatan sosialisasi. Diharapkannya, sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman dan menumbuhkan kesdaran bagi masyarakat agar dapat menjaga kebersihan lingkungan masing-masing dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Diungkapkan Edi, butuh peran serta dan konsistensi serta komitmen dari semua pihak untuk bersama-sama menjadikan dan mewujudkan setiap sudut Kota Medan bersih dan asri. Salah satunya dengan mengetahui dan memahami aturan yang diberlakukan. Dengan demikian bilang Edi, masyarakat akan berpikir ulang untuk membuang sampah sembarangan karena takut terkena  ancaman denda dan pidana yang dapat menjeratnya.

Kegiatan ini bukan hanya sekedar penyampaian dan pemaparan isi dari Perda Nomor 6/2015, melainkan untuk memberikan pemahaman dan menyadarkan kita semua bahwa kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama. Sebab, seluruh komponen masyarakat wajib untuk menjaga kebersihan tempat tingal masing-masing salah satunya dengan senantiasa mewadahi sampah dan tidak membuangnya sembarangan terlebih ke dalam parit atau sungai,’’ kata Edi.

Terlebih bilang Edi, saat ini Pemko Medan tengah gencar mengkampanyekan dan menggalakan pengurangan plastik dalam aktifitas sehari-hari sebagai upaya untuk mengurangi sampah plastik di Kota Medan. Untuk itulah, Edi berharap sosialisasi Perda ini semakin memberi kesadaran masyarakat agar dapat memahami regulasi, aturan dan peraturan yang ditetapkan sekaligus dapat merubah perilaku agar tidak membuang sampah sembarangan.

‘’Program Pemko Medan yang telah dicanangkan hendaknya kita dukung bersama. Hendaknya Perda ini juga memberi pengetahuan bagi kita tentang pengolahan sampah sehingga bisa dikelola menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis yang dapat bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu mencegah terjadinya banjir dan sumber penyakit. Untuk itu, mari bersama kita jaga kebersihan Kota Medan khususnya di wilayah Kecamatan Medan Amplas,’’ ajaknya.

Selain unsur Kecamatan Medan Amplas, kegiatan sosialisasi juga diikuti sejumlah unsur lainnya seperti perwakilan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, unsur kepolisian dan TNI dari Polsek dan Koramil wilayah Medan Amplas serta perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Medan Amplas.

(rel/dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini