Mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Vonis Bebas

armen
Senin, 04 November 2019 - 18:38
kali dibaca




Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/11/2019). Foto/SINDOnews


Mediaapakabar.com-
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basyir di vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Senin (4/11/2019)

Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang perkara korupsi suap kesepakatan kontrak kerja sama terkait proyek PLTU Riau-1.

"Menyatakan terdakwa 
Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," tutur Hakim Hariono
Dilansir Sindonews.com, 

sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara. Sofyan juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa meyakini Sofyan Basir bersalah ‎karena telah membantu mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat berupa suap antara penyelenggara negara dan pengusaha terkait kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Jaksa mendakwa Sofyan mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Dalam tuntutannya, Sofyan telah dengan sengaja membantu berupa memberi kesempatan, sarana, dan keterangan saat berlangsungnya tindak pidana suap yang dilakukan oleh tiga orang.

Mereka yakni terpidana penerima suap Rp4,75 miliar Eni Maulani Saragih (divonis 6 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun) selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar sekaligus mantan plt Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Menteri Sosial era Kabinet Kerja kurun 17 Januari-24 Agustus 2018 Idrus Marham (divonis 3 tahun, saat ini sedang tahap banding).

Pemberi suap Rp4,75 miliar pemilik dan pemegang saham BlackGold Natural Resources (BNR) Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (divonis 4 tahun 6 bulan penjara). Perbuatan Sofyan membantu Eni, Idrus, dan Kotjo dalam upaya mempercepat atau setidak-tidaknya tercapai kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) yang tenar dengan nama proyek IPP PLTU Riau-1 milik PT PLN (Persero)
(Sindo/ar)
Share:
Komentar

Berita Terkini