Mafia Properti Syariah Dibongkar, Keruk Dana Masyarakat Rp 23 Miliar

armen
Kamis, 28 November 2019 - 19:40
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Ratusan masyarakat kembali menjadi korban penipuan mafia properti. Mereka tertipu dari promosi brosur dan media sosial (sosial) tawaran rumah syariah dengan total kerugian Rp 23 miliar. Polisi kemudian menciduk  4 tersangka termasuk otak komplotan mafia properti syariah.

Keempat tersangka adalah otak tersangka, AD (Direktur Utama PT ARM Cipta Mulia), MAA (Project Manager), MMD (Executive Project Manager) dan SM (General Manager). Mereka dibekuk Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilokasi terpisah di wilayah Bogor, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

“Para tersangka menawarkan rumah tersebut sejak tahun 2015. Mereka mengiming-imingi pembelian rumah tidak ada bunga kredit, tanpa riba, tanpa pengecekan Bank Indonesia,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, Kamis (28/11/2019).

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan tercatat sebanyak 270 orang korban penipuan rumah syariah. Lokasi rumah bodong yang mereka tawarkan ada di 5 lokasi, yaitu Perumahan De’ Alexandria Bojong Gede Bogor kawasan Depok, Perumahan The New Alexandria Bojong Gede Bogor dan Perumahan Cordova Green Living Cikarang Bekasi.

Kemudian Perumahan Hagia Sophia Town House Bandung Jawa Barat kasusnya ditangani Polrestabes Bandung serta Perumahan Pesona Darusalam di Lampung. Sementara barang bukti yang disita brosur penjualan, akad perjanjian Istishna, bukti pembayaran konsumen, kartu ATM Syariah, buku tabungan, miniatur rumah, dan rekening Syariah PT ARM Cipta Mulia.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan, pada tahun 2015 tersangka AR mendirikan PT. ARM Cipta Mulia yang bergerak dibidang pembangunan Perumahan Syariah. Kemudian tersangka mempromosikan dan memasarkan perumahan tersebut melalui internet dan brosur dengan nama Perumahan Syariah.

“Para korban yang membeli tertarik karena perumahan yang ditawarkan adalah rumah syariah tanpa riba, tanpa BI checking, dan tanpa bunga kredit. AR mempekerjakan MAA, MMD, SM sebagai Marketing untuk memasarkan perumahan tersebut,” kata Kombes Suyudi didampingi Kasubdit Harda Kompol Gofur Aditya Siregar.

Ketiga marketing tersebut, sambung Kombes Suyudi sangat mengetahui bahwa perumahan yang dijual PT. Arm Cipta Mulia di Bojong Gede maupun Cikarang belum memiliki ijin dan juga bidang tanahnya bukan milik PT. ARM Cipta Mulia. Jika perumahan itu laku semua diperkirakan para tersangka merauk omset Rp 151 miliar.

“Setelah para korban melakukan pembelian dan pembayaran yang ditransfer ke Rekening BNI Syariah a.n. PT. ARM Cipta Mulia, ternyata rumah yang dijanjikan tersangka tidak pernah dibangun sampai dengan saat ini. Selain itu uang milik para korban tidak dikembalikan oleh tersangka dan tersangka melarikan diri,” pungkasnya.

Untuk aliran dana dari 5 perumahan syariah tersebut polisi masih terus mendalaminya. Namun dari keterangan para tersangka sudah digunakan untuk DP pembebasan lahan, Land Clearing, pengurusan Izin-izin, komisi marketing freelance, Gaji karyawan 2 tahun, pembuatan 4 rumah contoh, refund customer, law fee dan keperluan pribadi para tersangka.

Kepada para tersangka polisi menjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 UU R I No1 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman di atas 20 tahun penjara.

Sumber  : Poskotanews.com

 


Share:
Komentar

Berita Terkini