Lagi Nyantai Tunggu Pembeli Dibawah Pohon Sawit , Warga Asahan Ini Diciduk Polisi.

armen
Rabu, 13 November 2019 - 08:42
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Lagi nyantai duduk dibawah pohon kelapa sawit sambil menunggu pembeli sabu dibelakang rumahnya, warga Asahan ini malah  diciduk Polisi.Tersangka yakni Sri Munawir alias Awan, 39 warga Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan ini diciduk tim opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai Senin.(11/11) sekitar pukul 14.30 wib tidak jauh dari rumahnya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira dikonfirmasi wartawan Selasa (12/11) mengatakan,dari tersangka team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu2 dengan berat kotor 1,75 gram, dan 1dompet kecil warna merah, 1 (satu) unit HP merk samsung, uang sebanyak Rp.111.000, 1 pack plastik klip transparan kosong, dan 1 buah timbangan digital.

Dikatakannya,penangkapan tersangka  berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu2.


Berbekal laporan masyarakat tersebut, Kanit II dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dilapangan sampai hasil lidik A1 guna dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Saat akan diamankan ,tersangka, Awan sedang duduk-duduk di bawah pepohonan kelapa di belakang rumahnya dan melihat kedatangan petugas, ,dia ada menjatuhkan 1bungkus plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet merah.” Setelah dibuka ternyata berisikan 1  bungkus plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,75 gram, "jelas Kapolres.

Untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai.“ Kepada tersangka ditetapkan melanggar pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU no.35 thn 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun kurungan penjara,"pungkas Putu Yudha.

(Surya)

Editor : Armen
Share:
Komentar

Berita Terkini