Korupsi Pembangunan Jembatan Batahan-Kubangan Tompek, PPK Dinas PUPR Madina Diadili

Media Apakabar.com
Kamis, 28 November 2019 - 21:08
kali dibaca
Korupsi Pembangunan Jembatan Batahan-Kubangan Tompek, PPK Dinas PUPR Madina Diadili
Kedua terdakwa mendengarkan dakwaan
Mediaapakabar.com-Dua warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terpaksa duduk di kursi pesakitan ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/11/2019).

Keduanya, Abdullah Abu Bakar Lanri (36) warga Desa Gunung Tua, Kecamatan Panyabungan dan Darma Efendi Pulungan (45) warga Desa Aek Mual, Kecamatan Siabu yang didakwa jaksa melakukan korupsi pembangunan Jembatan Batahan-Kubangan Tompek, Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah di depan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menyebutkan, terungkapnya kasus korupsi ini bermula dari laporan masyarakat pada Agustus 2018 lalu.

Kemudian Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan tindak pidana pada pembangunan jembatan tersebut.

Dalam proses penyidikan kemudian ditetapkan dua tersangka yakni Abdullah Abu Bakar Lanri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Madina dan Darma Efendi Pulungan selaku Pelaksana Pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.

"Bahwa pada tahun 2017 Dinas PUPR Madina melaksanakan kegiatan pembangunan Jembatan Batahan-Kubangan Tompek yang bersumber dari APBD Dinas PUPR Tahun Anggaran 2017 yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1.700.000.000," ucap jaksa.

Lanjut jaksa, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ahli diketahui bahwa terdakwa Darma Efendi telah mengurangi kualitas maupun kuantitas mutu pekerjaan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Kemudian terdakwa Abdullah Abu Bakar tanpa melalui proses pengawasan dan pemeriksaan hasil pekerjaan yang seharusnya telah melakukan serah terima pekerjaan dan memproses pembayaran atas pekerjaan tersebut.

"Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp648.200.440. Perbuatan keduanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, c, ayat (2), ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas jaksa.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

(dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini