Korupsi Dana Desa, Kades Tanah Besih & Bendaharanya Diadili

Media Apakabar.com
Kamis, 07 November 2019 - 18:13
kali dibaca
Korupsi Dana Desa, Kades Tanah Besih & Bendaharanya Diadili
 Kades Tanah Besih & Bendaharanya Diadili,(dian)
Mediaapakabar.com-Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Tanah Besih, Kec Tebing Syahbandar, Kab Sergai menjalani sidang perdana di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/11/2019).

Keduanya Darma Suardi (46) selaku Kades dan Muhammad Noor (51) selaku bendahara didakwa melakukan korupsi penggunaan anggaran dana desa tahun 2017.

Dijelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Silaban, kedua terdakwa telah melakukan pencairan dan menggunakan anggaran dana desa tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK).

"Terdakwa Darma Suardi dan Muhammad Noor juga tidak pernah melibatkan sekretaris desa dalam melakukan verifikasi pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) dalam pengelolaan dana desa Tanah Besih sebesar Rp1.055.798.863," ujar jaksa di depan Ketua Majelis Hakim, Aswardi Idris.

Disebutkan jaksa, kedua terdakwa menggunakan anggaran dana desa untuk kegiatan peningkatan jalan, belanja yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban serta belanja fiktif terhadap penyaluran dana desa kepada Bumdes.

"Dimana berdasarkan hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp747.527.777. Uang tersebut digunakan kedua terdakwa bukan untuk keperluan desa melainkan untuk kepentingan pribadi," jelas jaksa.

Namun, untuk rincian berapa uang yang dinikmati masing-masing kedua terdakwa dari total Rp747.527.777, belum diketahui. Kedua terdakwa juga belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

Dalam berkas dakwaan lebih rinci disebutkan penggunaan dana desa diantaranya, penyaluran bantuan dana kegiatan Nomor 58/DDS/2017 dari Pemerintah Desa Tanah Besih kepada Bumdes TEGAR sebesar Rp382.000.000. 

Akan tetapi bantuan tersebut tidak pernah diberikan kepada Bumdes TEGAR dan pada kenyataannya kwitansi dan Berita Acara Serah Terima (BAST) pemberian bantuan tersebut dibuat dan ditanda tangani serta distempel sendiri oleh terdakwa Darma Suardi. 

Kemudian, tidak dilaksanakannya Kegiatan Peningkatan Jalan dengan Lapisan Penetrasi Makadam dengan volume 450 x 3 meter dari Dusun IV sampai dengan Dusun III, sebesar Rp235.498.503.

Selanjutnya, terdapat belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban (SPJ), yang seluruhnya sebesar Rp130.029.274.Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

(dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini