Korupsi Benih Padi Bersubsidi, Mantan Manager dan Asisten Manager PT. Sang Hyang Seri Diadili di PN Medan

Media Apakabar.com
Kamis, 21 November 2019 - 21:25
kali dibaca
Korupsi Benih Padi Bersubsidi, Mantan Manager dan Asisten Manager PT. Sang Hyang Seri Diadili di PN Medan
Kedua terdakwa di persidangan
Mediaapakabar.com-Mantan Manager Produksi Cabang Deliserdang PT. Sang Hyang Seri (Persero), M Rusdi Nasution, bersama dengan Syafriadi selaku Asisten Manager, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/11/2019).

Keduanya didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyaluran benih padi inbrida bersubsidi, sebesar Rp3,8 miliar lebih T.A 2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Wirawan, menyebutkan kedua terdakwa menyalurkan benih padi inbrida bersubsidi yang tidak bersertifikat dengan cara menyalurkan benih tersebut yang tidak terdaftar dan tidak sesuai peruntukannya di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

"Benih tersebut berasal dari Kantor Produksi Kebun Sukamandi (KPKS) PT. Sang Hyang Seri (Persero), penangkar dan pihak ketiga (vendor) pada kegiatan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan “Subsidi Benih” T.A 2016 yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,82 miliar lebih dan bersumber dari APBN sebesar Rp3,8 miliar," ujar jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Ahmad Sayuti.

Dijelaskan jaksa, Kementerian Pertanian meminta Kementerian BUMN Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi agar segara menetapkan BUMN yang akan melaksanakan Penyaluran Subsidi Benih T.A 2016. Kemudian, ditunjuklah PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan PT. Pertani (Persero) dalam rangka penjualan dan penyaluran benih bersubsidi tersebut.

Dua perusahaan itu pun mendapat nilai kontrak Rp808,9 miliar dan dibagi dua. PT Sang Hyang Seri mendapat nilai kontrak Rp404,452 miliar lebih yang terbagi untuk Padi Inbrida sebesar Rp332,7 miliar lebih, Padi Hibrida sebesar Rp57,4 miliar lebih dan kedelai Rp14,19 miliar. Sedangkan PT. Pertani (Persero) mendapatkan anggaran kontrak senilai Rp404,452 miliar lebih.

Mekanisme penyediaan benihnya adalah, benih bersubsidi disediakan oleh produsen benih pelaksana PSO subsidi benih. Benih bersubsidi tersebut dapat berasal dari areal penangkaran milik produsen benih pelaksana PSO subsidi benih, areal penangkaran kerjasama produksi atau kerjasama pemasaran dengan produsen benih lainnya.

"Sedangkan penjualan dan penyaluran, mekanisme dengan pola tertutup, yaitu produsen benih pelaksana PSO subsidi benih akan menjual dan menyalurkan benih bersubsidi sampai ke lokasi kelompok tani," ujar jaksa.

Koordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura pun dilakukan. Untuk pelaksanaan kegiatan penjualan dan penyaluran benih bersubsidi disosialisasikan kepada Kantor Regional IV Sumbagut dan Kantor Cabang Deliserdang PT. Sang Hyang Seri (Persero).

Kemudian PT. Sang Hyang Seri (Persero) mengajukan pencairan subsidi benih dengan menyiapkan dokumen-dokumen. Tim Verifikasi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan melakukan verifikasi hingga akhirnya dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

Usai dinyatakan lengkap, Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) mengangkat kedua terdakwa untuk menjalankan rencana produksi, memimpin dan mengawasi produksi membina kerjasama dan opkoop dengan petani penangkar, memberi petunjuk teknis dan operasional dari rencana sampai realisasi kegiatan sesuai dengan yang telah ditetapkan agar tercapai produksi benih yang bermutu sesuai standar.

Berdasarkan petunjuk desain produksi benih, PT. Sang Hyang Seri (Persero) tahun 2011, lanjut jaksa tahapan pengolahan benih dari GKP (Gabah Kering Panen) ke BK (Benih Kantong), tetapi, kedua terdakwa dalam penyaluran benih padi inbrida bersubsidi di Sergai yang disalurkan adalah GKP tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu.

"Bahwa semua biaya untuk menghasilkan benih kantong/benih padi inbrida bersertifikasi seberat 454.996,5 kg yang disalurkan di Sergai untuk biaya pengolahan GKP ke BK ditanggung sepenuhnya oleh PT. Sang Hyang Seri (Persero), tidak ada menggunakan uang pribadi," terang jaksa.

Ternyata rekapitulasi faktur penjualan benih padi inbrida bersubsidi itu memuat nomor lot yang tidak terdaftar dalam buku induk KPKS Sukamandi dan BPSB Provinsi Sumatera Utara. Rekapitulasi faktur penjualan dari kantor Cabang Deliserdang dilaporkan ke pusat untuk dijadikan data pendukung pencairan kepada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian.Rekapitulasi faktur penjualan benih inbrida ditandatangani terdakwa M Rusdi Nasution.

Lalu bersama dengan Syafriadi mendatangi para penangkar dan vendor agar mau bekerja sama dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Cabang Deliserdang.

Kedua terdakwa mencetak sendiri kemasan benih dan label sertifikasi padi inbrida bersubsidi, kemudian benih yang disalurkan langsung ke petani/kelompok tani penerima seolah-olah adalah Benih Kantong yang telah disertifikasi oleh KPKS Sukamandi dan BPSB Provinsi Sumatera Utara."Atas penyalahgunaan wewenang kedua terdakwa, sehingga negara telah dirugikan sebesar Rp1,82 miliar lebih," sebut jaksa.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

(dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini