Mediaapakabar.com-Khusus untuk instansi Badan Kepegawaian
Negara (BKN).,masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diperpanjang
hingga Sabtu 30 November 2019.
Sebelumnya, masa pendaftaran CPNS awalnya
ditutup pada Minggu, 24 November 2019. Selain BKN, sejumlah instansi yang sepi
peminat juga diperpanjang masa pendaftarannya. Namun, hanya diperpanjang satu
hari hingga Senin 25 November 2019.
Diantaranya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian
Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu,
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Luar Negeri, dan
Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Sosial.
Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS, menurut pengumuman itu dapat
berubah sewaktu-waktu. BKN menargetkan pengumuman akhir seleksi CPNS tahun 2019
akan berakhir pada April 2020.
Tak hanya memperpanjang masa pendaftaran online, BKN juga
melakukan penyesuaian kriteria pelamar disabilitas pada seleksi CPNS. ebelumnya
kriteria untuk disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik,
kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau
pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, dan/atau
sensorik) dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik,
menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
Namun, kriteria itu diubah menjadi: Disabilitas adalah
pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau
sensorik dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa,
menyampaikan pikiran, dan berdiskusi.
Perpanjangan masa pendaftaran CPNS BKN
berdasarkan pengumuman BKN nomor 04/Panpel.BKN/CPNS/2019 yang ditandatangani
oleh Ketua Panitia Seleksai CPNS BKN Supranawa Yusuf pada 22 November 2019.
"Pendaftaran dilakukan secara online
melalui situs https://sscasn.bkn.go.id; Seluruh dokumen persyaratan diunggah
pada situs paling lambat Sabtu 30 November 2019, pukul 24.00 WIB,"
demikian pengumuman BKN.
Sumber
: CNN Indonesia