Terdakwa mendengarkan tuntutan |
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina di depan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/11/2019).
Dalam tuntuntannya, jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah karena dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut ke KPP Pratama Medan Belawan.
"Terdakwa selaku Direktur PT Himalaya Berjaya Mandiri dalam kurun waktu tahun 2014 sampai tahun 2015 telah melakukan penjualan BBM jenis solar terhadap 20 perusahaan sebagai lawan transaksi," urai jaksa.
Dalam pelaksanaannya, kata jaksa, penjualan Barang Kena Pajak (BKP) berupa BBM jenis solar tersebut kepada 20 perusahaan lawan transaksi dilakukan pemungutan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang total seluruhnya adalah Rp610.742.143.
"Dalam pelaporan pajak pertambahan nilai yang telah dipungut ternyata yang hanya dibayarkan adalah sebesar Rp65.260.687 sehingga ada sebesar Rp545.481.456 yang belum dilaporkan dan disetorkan oleh terdakwa selaku direktur," urai jaksa.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d dan i UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Selain pidana penjara, terdakwa dibebankam membayar denda sebesar Rp1,9 miliar subsider 3 bulan kurungan," ungkap jaksa.
Atas tuntutan itu, terdakwa akan menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan. (dian)