Kasus Penganiayaan ,Kris Hatta dituntut 10 bulan pidana penjara

armen
Rabu, 20 November 2019 - 08:49
kali dibaca





Mediaapakabar.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut actor peran Kris Hatta 10 bulan pidana penjara dengan ketentuan wajib ditahan, atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap pelapor Antony Hilenaar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kris Hatta dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Badriah dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.(19/11).

Jaksa mengatakan Kris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur diancam Pidana 361 ayah 1 KUHP dalam dakwaan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Kris Hatta adalah mengakibatkan saksi Antony mengalami sakit.

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Antara terdakwa dan saksi Antony sudah ada perdamaian," kata JPU Badriah.

Usai JPU membacakan tuntutan, Majelis Hakim mempersilahkan Kris berdiskusi dengan penasehat hukumnya untuk mempersiapkan pembelaannya.

Kris diwakili penasehat hukumnya Syuratman Husman mengatakan akan menyampaikan pembelaannya atas tuntutan jaksa. Pembacaan tuntutan akan dilakukan masing-masing yakni oleh Kris dan juga penasehat hukumnya.

Hakim ketua Suswanti lalu menutup dan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa pada Selasa (26/11).

Kris Hatta ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian kasus penganiayaan terhadap lelaki benama Antony Hilenaar.

Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa lima saksi terkait dengan kasus penganiayaan tersebut, mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan dan rekaman CCTV.


Adapun penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019.

Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.

Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem mentah dari Kris Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Sumber  : Antara
Share:
Komentar

Berita Terkini