Kasus bom bunuh diri Medan Polisi tetapkan 18 orang tersangka

armen
Sabtu, 16 November 2019 - 21:00
kali dibaca





Mediaapakabar.com-Kepolisian Daerah Sumatera Utara hingga Sabtu menetapkan 18 orang sebagai tersangka terkait dengan bom bunuh diri di Markas Polresta Medan.

Kapolda Sumut ‎Irjen Pol. Agus Andrianto mengatakan ke 18 tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Sumut.

"Semuanya itu tersangka. Ada laki-laki dan perempuan," kata Kapolda di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Sabtu(16/11) dilansir Antara.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Densus 88 dan Polda Sumut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa senjata api, senjata tajam, rangkaian bom, dan beberapa bahan-bahan yang sudah siap untuk diracik.

"Itu berhasil diamankan dari salah satu lokasi di Sicanang," katanya.

Agus menyebutkan tim gabungan akan terus melakukan pengembangan untuk mencari orang-orang yang terlibat dalam kasus bom bunuh diri tersebut.

"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan kelompok ini dengan harapan bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, ledakan terjadi di Mapolrestabes Medan, Jalan H.M. Said Medan, Rabu sekitar pukul 08.45 WIB.

Ledakan yang diduga bom bunuh diri itu dilakukan seseorang berinisial RMN (24). Terduga meledakkan diri di sekitar kantin Polrestabes Medan yang mengakibatkan enam orang terluka.

Sumber  : Antara

Share:
Komentar

Berita Terkini