Kasus Akumobil, Polresta Bandung Tahan 1 Tersangka Baru dan Sita Lexus

armen
Jumat, 29 November 2019 - 16:38
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Satu tersangka baru yakni Direktur HRD PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil berinsial MI akhirnya ditahan penyidik Satreskrim Polresta Bandung.


Selain itu, penyidik juga mengita barang bukti baru mobil mewah Lexus nopol B 2369 RFD yang diduga dibeli menggunakan uang milik para konsumen atau korban.Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih mengatakan, MI ditahan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka. 

Semula penyidik menduga MI melarikan diri, tapi ternyata kooperatif dengan datang sendiri ke Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung pada Kamis 28 November 2019.Jadi, ujar Kasat Reskrim, saat ini jumlah tersangka kasus penipuan dan penggelapan Akumobil sebanyak enam orang. Antara lain, Direktur Utama PT Aku Digital Indonesia Bryan Jhone alias Bryan, Direktur Administrasi dan Keuangan Akumobil Al, Direktur Pemasaran Fir, Direktur Operasional MH, Direktur Divisi Motor Rs, dan terakhir Direktur HRD berinsial MI.

"Kami beranggapan, mereka (para direktur) sudah mengetahui apa yang dilakukan dari awal perekrutan kemudian flash sale. Mereka tau prosesnya. Makanya dari gelar perkara, kami tetapkan (MI) sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim.


Jadi, tutur Galih, para direktur termasuk MI, tahu dan paham bagaimana proses bisnis ini berjalan. Bagaimana dengan uang Rp50 juta bisa mendapat mobil dengan harang lebih dari itu. "Kalau dibilang ini masalah keuntungan perusahaan, itu tak bisa dibenarkan karena itu uang konsumen," tutur Galih.


Selain menetapkan tersangka baru, ungkap dia, penyidik juga menyita barang bukti satu unit mobil Lexus. Harganya mencapai Rp1,4 miliar. Mobil tersebut milik Bryan yang diduga dibeli menggunakan uang konsumen. Diamankan pula sejumlah brosur yang disebarkan Akumobil saat flash sale. "Mobil Lexus ini dititipkan di sebuah showroom oleh Bryan," ungkap dia.


Saat ini, penyidik akan fokus ke pemberkasan perkara agar bisa segera selesai dilimpahkan. Satreskrim Polrestabes Bandung berharap nanti putusan pengadilan memberikan yang terbaik untuk para konsumen.


Disinggung tentang status istri Bran, Kasat Reskrim mengemukakan, sampai saat ini masih saksi. Sebab, dalam pemeriksaan istri Bryan mengaku tidak tahu pekerjaan suaminya. "Sejauh ini masih kami tetapkan sebagai saksi. Sebab belum ada perkembangan karena dia tidak mengetahui apa kerja suaminya dan hanya menerima apa yang diberikan tersangka atas nama Bryan," tutur Kasat Reskrim.


Apakah penyidikan akan mengarah kepada sales untuk ditetapkan sebagai tersangka karena ikut merayu korban sehingga mau menyerahkan uangnya? "Jadi hasil gelar perkara sementara ini kami tetapkan direkturnya karena mereka yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya," tegas Galih. 


Ribuan orang di Kota Bandung, Cirebon, Kuningan, dan Majalengka tertarik dengan penawaran Akumobil tersebut. Mereka menyetorkan dana antara Rp6 juta hingga Rp59 juta.


Akumobil menjanjikan akan merealisasikan mobil dan motor baru tersebut dalam waktu 1,5 bulan kerja atau 2 bulan setelah konsumen alias para korban menyetorkan uang.


Namun sampai tiga bulan berlalu, mobil dan motor baru idaman para korban tak kunjung datang. Bahkan, pihak Akumobil enggan mengembalikan dana (refund) milik para korban.
Akhirnya, ribuan korban menggeruduk kantor Akumobil di Jalan Sadakeling, Kota Bandung pada Kamis 31 Oktober 2019 malam. Keesokan harinya, Jumat 1 November 2019, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Bryan Jhon sebagai tersangka.



"Dia datang dan memberikan keterangan. Setelah itu kami masukkan tahanan sekitar pukul 11.00 WIB. Selain kami kenakan pasal yang sama (Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan), tersangka MI juga dijerat Pasal 55 turut membantu kejahatan (penipuan)," kata Galih, Jumat (29/11/2019).


Galih mengemukakan, MI diduga turut serta karena dari semua direktur yang telah ditetapkan tersangka, tahu bagaimana pembentukan perusahaan (PT Aku Digital Indonesia) dan tahu bagaimana cara kerjanya.


Sampai saat ini, total barang bukti kasus Akumobil yang diamankan penyidik antara lain, lima unit mobil Fortuner, lima unit motor sport CC besar, satu unit Mercedez Benz CLA200 warna merah. Kemudian mobil Carry dan Colt, uang tunai Rp300 juta, perhiasan emas, dan sejumlah tas perempuan yang dibelikan oleh tersangka Bryan untuk istrinya.


Diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal saat Akumobil menawarkan mobil dan motor baru dengan harga sangat murah sekitar 30-40 dari harga pasaran. Akumobil menawarkan mobil baru, seperti Honda Brio, Toyoya Agya, Calya, Daihatsu Sigra hingga Alya, dengan harg Rp50 juta-Rp59 juta per unit. Sedangkan motor baru dengan harga Rp6 juta-Rp8 juta per unit.


Sumber : Sindonews.com
Share:
Komentar

Berita Terkini