Kapolri sebut Firli Tak Perlu Mundur dari Polri Saat Pimpin KPK

armen
Rabu, 20 November 2019 - 18:39
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Irjen Firli Bahuri tak perlu menanggalkan statusnya sebagai anggota Polri saat resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapolri Jendral Idham Azis mengatakan Firli hanya akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kabaharkam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus diberhentikan dari jabatannya. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 29 undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Idham di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).


Idham menyatakan hal itu akan berlaku bagi semua anggota Polri yang diperbantukan untuk bertugas di KPK. Ia menegaskan kembali anggota Polri yang bertugas di KPK hanya akan diberhentikan dari jabatannya di Polri.


"Harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya itu seperti itu," katanya.
Mutasi ini tertuang dalam surat telegram bernomor ST/3020/XI/KEP/2019 yang telah ditandatangani Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Eko Indra Heri.


Firli diketahui telah dipilih oleh DPR sebagai Ketua KPK periode 2019-2023. Firli akan ditemani oleh empat pimpinan KPK laimnya yakni Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan, Nurul Ghufron.


Diketahui, Firli dirotasi jabatannya dari Kapolda Sumatera Selatan ke jabatan Kepala Baharkam Polri. Sebelumnya jabatan Kabaharkam ini diisi oleh Irjen Condro Kirono.

Sumber : CNN Indonesia
Share:
Komentar

Berita Terkini