Kadis Pertanian Asahan : Luas Lahan 25 Ha Kebawah Daftar Melalui STDB

Media Apakabar.com
Selasa, 19 November 2019 - 16:46
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Bagi masyarakat atau pengusaha pertanian perkebunan yang memiliki lahan dibawah 25 hekatre harus didaftarkan dalam program pemerintah dengan STDB (Surat Tanda Daftar Budi Daya).

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan Ir.Oktoni Erianto MMA dalam acara kegiatan sosialisasi tentang perkebunan terkait program pemerintah.

Oktoni menjelaskan program STDB yang canangkan pemerintah berkaitan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.5 tahun 2019 tentang tata cara perizinan berusaha sektor pertanian.

Disela-sela kegiatan yang dirangkai dengan acara sosialisasi kegiatan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).Oktoni mengatakan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjauhi dan mencegah terjadinya peredaran narkoba khususnya di ruang lingkup dinas pertanian,kata Oktoni.

Pemberi materi ,Kasi Pembinaan Usaha Dinas Perkebunan Provunsi Sumatera Utara Indra Gunawan Girsang, STP, MMA dalam materi menyampaikan bahwa guna mengatur dan membantu pertumbuhan perkebunan sawit  milik petani kecil.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI, Direktorat Jenderal Perkebunan mengeluarkan kebijaakan bagi pemilik kahan sawit maksimal seluas 25 hektar, wajib memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD-B). 

Pentingnya STD-B bagi kepemilikan lahan kurang dari 25 hektar ini, diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105/Kpts/PI.400/2/2018, tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B).

"Harus diingat oleh Pemda bahwa pengurusan STD-B itu bukan bagian dari Dinas Perizinan, melainkan bagian pekerjaan dari Dinas Perkebunan atau Subdis Perkebunan yang ada di Dinas Pertanian di daerah," kata Indra.

Terkait peraturan pemerintah, Indra menjelaskan dimana Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019  tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan tidak secara tegas menyebutkan, apakah pengurusan STD-B di bawah bidang perizinan atau bidang perkebunan di daerah.

Namun karena banyaknya keluhan mengenai hal ini, pihaknya menilai sudah sangat pantas bila pengurusan STD-B ditempatkan di Dinas Perkebunan atau di dinas yang ada Sub Perkebunannya,terang Indra.

Sementara itu usai sosialisasi tentang perkebunan program pemerintah dilanjutkan dengan pemberian sosialisasi tentang bahaya narkoba yang disampaikan oleh BNNK Kabupaten Asahan.

Kepala BNNK  Kabupaten Asahan Kompol B.Sitompul, SH dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba(P4GN) adalah sebagai bentuk upaya sistematis pencegahan .

Selain itu P4GN memiliki sistem melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan tepat, akurat dan efisien.Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah, melindungi dan menyelamatkan warga negara dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.

Maka untuk itu diperlukan kepedulian dari seluruh lapisan masyarakat maupun Instansi pemerintah  dalam upaya tersebut ,dengan mendorong Pemerintah Kabupaten Asahan agar ikut menjadi peaku P4GN.

Hadir dalam acara yang dilaksanakan di Aula Waterboom Ragil Tanjung Alam Kisaran, Selasa (19/11/3019) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan , UPT Pertanian, PPL, Koordinator BPP dengan jumlah Peserta sebanyak 137 Orang.

(Depram)
Share:
Komentar

Berita Terkini