Jual 100 Butir Ekstasi Sama Polisi Yang Menyamar, Dua Mahasiswa di Medan Disidangkan

Media Apakabar.com
Kamis, 21 November 2019 - 21:09
kali dibaca
Kedua terdakwa di persidangan
Mediaapakabar.com-Dua mahasiswa semester IV di salah satu kampus Kota Medan, Febryan Suhada Batubara alias Febry (20) warga Jalan Luku I Komplek Golden Palace No. B11, Kecamatan Medan Selayang dan Adlin Rais Lubis alias Adlin (21) warga Komplek Villa Mutiara Johor 2 Blok G No. 3 Dusun IV Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang tak menyangka bakal berakhir ke persidangan Pengadilan Negri (PN) Medan,Kamis  (21/11/2019)

Sebab, saat ada yang memesan 100 butir ekstasi, keduanya menganggap itu adalah pembeli biasa dan tak mengira itu adalah polisi yang melakukan penyamaran.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lince Rosmina dalam surat dakwaannya yang dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim, Ali Tarigan menyebutkan, bahwa kedua terdakwa pada Senin, 24 Juni 2019 sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota tepatnya di depan Taman Makam Pahlawan melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi.

Lebih jauh, jaksa mengungkapkan kronologis penangkapan, bahwa terdakwa Febry pada hari Minggu, 23 Juni 2019 sekira pukul 21.00 WIB dihubungi oleh terdakwa Adlin untuk bertemu di Jalan Puri Medan dan setelah keduanya bertemu lalu Adlin mengatakan kepada Febry ada yang mencari pil ekstasi Lego kemudian sekira pukul 22.00 WIB keduanya menuju Kampung Kubur bertemu dengan Dawen (belum tertangkap) memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir.

Dikatakan jaksa, setelah menerima ekstasi dari Dawen selanjutnya keduanya menemui calon pembeli yang sudah menunggu di depan Makam Pahlawan. Naas, saat transaksi keduanya langsung ditangkap oleh calon pembeli yang ternyata adalah polisi yang menyamar.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini