Jaga Kualitas Air Danau Toba, Pemerintah Diingatkan Batasi Eksploitasi

Media Apakabar.com
Kamis, 07 November 2019 - 13:57
kali dibaca
Presiden meninjau pelebaran alur dan rencana pembangunan jembatan Tano Ponggol di Kabupaten Samosir pada Rabu (31/7/ 2019). Di lokasi tersebut, Presiden kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk membenahi kawasan Danau Toba agar menjadi destinasi wisata yang menarik. ( Foto: Biro Pers dan Media Setpres RI )
Mediaapakabar.com-Sebagai kawasan strategis nasional ,Danau Toba harus bebas dari kegiatan eksploitasi berlebihan baik daratan danau maupun di perairan danau tersebut seperti sekarang ini.

Untuk itu, Relawan Indonesia Kerja (RIK) mendukung pemerintah pusat untuk tidak memperpanjang izin usaha PT Aqua Farm atau Regal Springs Indonesia, sebagai upaya dalam melakukan pembenahan kawasan pariwisata Danau Toba sebagai wisata dunia.

"Sebagai kawasan strategis nasional Danau Toba tidak hanya untuk tujuan wisata namun untuk tujuan konservasi bumi dan penyediaan sumber air bersih," ujar Sekjen RIK, Ihutan Pane, Rabu (6/11/2019).

Menurut Pane, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertanggung jawab penuh mencegah ekspolitasi hutan kawasan Danau Toba yang kian massif serta pencemaran lingkungan perairan Danau Toba yang kian parah.

"Tidak ada gunanya uang triliunan yang digelontorkan pemerintah pusat untuk membangun ruas jalanmaupun infrastruktur lainnya di kawasan Danau Toba, jika danau itu objek berharga itu terus menerus dieskpolitasi tanpa menjaga kelestariannya." ujar Pane.

Pane mencontohkan, rendahnya komitmen PT Aqua Farm atau Regal Springs Indonesia sebagai pengelola dan pemilik usaha keramba jaring apung ikan tilapia di Danau Toba.

Kepada publik dan kepada pemerintah, perusahaan tersebut pernah berjanji akan menggunakan teknologi dengan investasi peralatan modern sistem daur ulang keramba jaring apung untuk budidaya ikan talapia di Danau Toba.

"Namun nyatanya kami belum melihat ada perubahan. Pakan ternak itu berkontribusi besar kepada kerusakan ekosistem Danau Toba. Bau busuk dan pencemaran air Danau Toba sudah terang benderang disampaikan Pemerintah Provinsi Sumut.

RIK akan menggunakan prosedural gugatan citizen lawsuit bila peraturan pemerintah masih ditabrak Aqua Farm." ujar mantan aktivis Badko HMI Sumut ini.

Klaim ikan segar dan alami dari Danau Toba, ujar Pane, menjadi merek dagang ikan tilapia ke luar negeri meski masyarakat Amerika dan Eropa tidak tau yang sesungguhnya terjadi di Danau Toba.

"Kami Relawan Indonesia Kerja mendesak sahabat kami Kepala BKPM Bahlil Lahadalia agar tidak memperpanjang izin usaha Aqua Farm atau Regal Springs Indonesia," kata Pane.

Selain itu, sambung Pane, RIK juga minta Badan Wilayah Sungai Sumut dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tidak mengeluarkan izin relokasi kerambah jaring apung untuk Aqua Farm.

"Keuntungan yang diperoleh negara dari Aqua Farm tidak sebanding dengan kerusakan Danau Toba dan tujuan menjadikan Danau Toba sebagai objek wisata. Pemerintah sudah investasi besar untuk Danau Toba." sebut Pane. 

Sumber: Suara Pembaruan
Share:
Komentar

Berita Terkini