Jadi Perantara Peredaran Narkotika, Joni Iskandar Divonis Mati

armen
Selasa, 12 November 2019 - 20:16
kali dibaca









Mediaapakabar.com-Joni Iskandar, warga Dusun IX Gg Bantan No.99 Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dijatuhi hukuman mati di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/11/2019).

Joni dinyatakan bersalah karena menjadi perantara jual beli sabu seberat 27 kg dan 13.500 butir pil ekstasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joni Iskandar dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim, Hendra Utama Sutardodo.


Dalam amar putusan, hakim menyebutkan, terdakwa Joni Iskandar terbukti menjadi kurir sabu dan ekstasi yang hendak diantar dari Sialang Buah, Desa Matapao, Kabupaten Sergai untuk diantarkan ke Medan pada Februari 2019 lalu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap hakim.

Menyikapi vonis mati itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Sri Wahyuni dari LBH Menara Keadilan, menyatakan banding. Vonis yang dijatuhkan hakim, sama dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya juga meminta terdakwa dihukum mati.

Selama bersidang, tampak terdakwa tetap terlihat tenang dan santai mendengarkan hakim membacakan berkas vonis. Raut wajahnya juga tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa dijelaskan, kasus Joni Iskandar, bermula pada 20 Februari 2019, saat itu terdakwa dihubungi oleh Ayaradi (DPO) disuruh menjemput barang berupa narkotika di Sialang Buah, Desa Matapao, Kabupaten Sergai.

Setelah sepakat dengan upah Rp50 juta, keesokan harinya terdakwa diberi nomor handphone oleh Ayaradi, agar nantinya terdakwa menghubungi Bah Utuh (DPO)  dan menjumpainya di Simpang Sialang Buah.

Sesampai di lokasi yang dijanjikan, terdakwa kemudian bertemu dengan Bah Utuh dan kemudian memindahkan dua goni narkotika ke dalam mobil yang dikendarainya.

Kemudian terdakwa pun melanjutkan perjalanan menuju Medan. Namun saat di Simpang Tiga Matapao, Kab Sergai tiba-tiba mobil yang terdakwa kendarai dihentikan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut dan menyuruhnya ke luar dari mobil.

Saat mobil diperiksa, ditemukan 15 bungkus sabu, di goni lainnya juga ditemukan 7 bungkus sabu, berat sabu berkisar 27 kg lebih. Selain itu ada juga tiga bungkus kemasan aluminium foil, berisi 13.500 butir pil ekstasi. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini