Mediaapakabar.com-Joni Iskandar, warga Dusun IX Gg Bantan No.99 Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dijatuhi hukuman mati di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/11/2019).
Joni dinyatakan bersalah karena menjadi perantara jual beli sabu seberat 27 kg dan 13.500 butir pil ekstasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joni Iskandar dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim, Hendra Utama Sutardodo.
Dalam amar putusan,
hakim menyebutkan, terdakwa Joni Iskandar terbukti menjadi kurir sabu dan
ekstasi yang hendak diantar dari Sialang Buah, Desa Matapao, Kabupaten Sergai
untuk diantarkan ke Medan pada Februari 2019 lalu.
"Perbuatan
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1)
UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap hakim.
Menyikapi vonis mati
itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Sri Wahyuni dari LBH Menara Keadilan,
menyatakan banding. Vonis yang dijatuhkan hakim, sama dengan tuntutan jaksa
yang sebelumnya juga meminta terdakwa dihukum mati.
Selama bersidang,
tampak terdakwa tetap terlihat tenang dan santai mendengarkan hakim membacakan
berkas vonis. Raut wajahnya juga tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Sebelumnya dalam
dakwaan jaksa dijelaskan, kasus Joni Iskandar, bermula pada 20 Februari 2019,
saat itu terdakwa dihubungi oleh Ayaradi (DPO) disuruh menjemput barang berupa
narkotika di Sialang Buah, Desa Matapao, Kabupaten Sergai.
Setelah sepakat dengan
upah Rp50 juta, keesokan harinya terdakwa diberi nomor handphone oleh Ayaradi,
agar nantinya terdakwa menghubungi Bah Utuh (DPO) dan menjumpainya di
Simpang Sialang Buah.
Sesampai di lokasi
yang dijanjikan, terdakwa kemudian bertemu dengan Bah Utuh dan kemudian
memindahkan dua goni narkotika ke dalam mobil yang dikendarainya.
Kemudian terdakwa pun
melanjutkan perjalanan menuju Medan. Namun saat di Simpang Tiga Matapao, Kab
Sergai tiba-tiba mobil yang terdakwa kendarai dihentikan petugas Ditresnarkoba
Polda Sumut dan menyuruhnya ke luar dari mobil.
Saat mobil diperiksa,
ditemukan 15 bungkus sabu, di goni lainnya juga ditemukan 7 bungkus sabu, berat
sabu berkisar 27 kg lebih. Selain itu ada juga tiga bungkus kemasan aluminium
foil, berisi 13.500 butir pil ekstasi. (dian)