Jadi Otak Peredaran Narkotika, Anak Tanjungbalai Dituntut Mati

Media Apakabar.com
Senin, 18 November 2019 - 19:12
kali dibaca
Jadi Otak Peredaran Narkotika, Anak Tanjungbalai Dituntut Mati
Terdakwa Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu mendengarkan tuntutan,(dian)

Mediaapakabar.com-Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu (29) dituntut mati di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/11/2019) sore.

Warga Jalan MT. Haryono Lk. III Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ini dinyatakan bersalah karena menjadi otak pelaku peredaran sabu 99 kg dan 2.985 butir ekstasi.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Saputra di depan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan terdakwa Hasanuddin dengan pidana mati," tegas jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," pungkasnya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa. 

Sementara itu pantauan wartawan selama mendengarkan tuntutan, tampak terdakwa biasa-biasa saja. Tak ada raut penyesalan maupun ketakutan.

Wajahnya datar. Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulutnya.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa ditangkap di Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.


Terdakwa ditangkap bersama-sama dengan Edward alias War, Dian Haryza, Edy Bagus Setiawan, Bayu Anggara, Jimmy Sastra Wong, M Razief Alias Ajib, Husaini dan Suhardi Nasution (dituntut di Pengadilan Lubuk Pakam).

Awalnya kasusnya bermula pada September 2018, terdakwa yang telah diberitahu oleh Toni alias Mike (DPO) untuk mengatur penjualan sabu di sekitar Kota Medan.

Selanjutnya terdakwa meminta Suhardi Nasution untuk menerima penyerahan sabu sebanyak 40 kg dari Toni melalui kurirnya.Selanjutnya terdakwa juga menerima pemberitahuan kepada siapa saja sabu tersebut untuk didistribusikan. Dimana selanjutnya terdakwa meneruskan isi pesan pendistribusiannya kepada Al Firmansyah (DPO).

"Oleh karena Al Firmansyah tidak memiliki telepon dengan aplikasi pesan WhatsApp maka Al Firmansyah bekerjsama untuk pendistribusiannya bersama dengan M. Razief," ungkap jaksa.

Lalu sabu diserahkan oleh Bayu Anggara pada 16 September 2018 sekitar pukul 21.00 WIB, di depan Lapas Klas IIB Lubuk Pakam, Jalan Jenderal Sudirman No. 2, Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Sabu seberat 4,137 kilogram yang belum diedarkan oleh Dian Haryza disimpan oleh Edy Bagus Setiawan. Namun, Edy beserta barang bukti ditangkap pada 16 September 2018 sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Bandar Labuhan Bawah, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Bahwa untuk pendistribusian narkotika di Hotel Griya sebanyak 5 kg dilakukan oleh Al Firmansyah bersama-sama denga M. Razief pada 15 September 2018 bertempat di kamar 425 Hotel Griya Medan dengan penerima Jimmy.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Jimmy beserta barang buktinya pada 19 September 2018 sekitar pukul 13.30 WIB bertempat di Jalan Gunung Krakatau, Medan Timur," jelas jaksa.

Pada saat petugas melakukan penangkapan terhadap Husaini pada 17 September 2018 sekitar pukul 19.40 WIB bertempat di Kafe Gabeng, Jalan Kasuari 88, Medan Sunggal ditemukan barang bukti sabu 2,3 kg.

Selanjutnya terdakwa pada 17 September 2018 sekitar pukul 19.00 WIB menghubungi kembali Suhardi Nasution untuk menerima penyerahan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Toni.

Setelah seluruh paket narkotika tersebut diterima oleh Suhardi, lalu disimpan di rumah kontrakan di Jalan Al Watoniah Sungai Dua, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai sambil menunggu perintah dari Toni.

"Namun sebelum sempat seluruh paket narkotika tersebut diedarkan, petugas BNN RI akhirnya pada 20 September 2018 sekitar pukul 01.30 WIB menangkap Suhardi dan ditemukan sabu sebanyak 30.948 gram dan pil ekstasi sebanyak 2.985 butir," beber jaksa.
Terdakwa akhirnya ditangkap setelah hampir 7 bulan DPO pada Juli 2019 di Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.



(dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini