Jadi Kaki Tangan Bandar Sabu Dua Pria Ini Dihukum 5 Tahun Bui

Media Apakabar.com
Senin, 18 November 2019 - 21:59
kali dibaca
Jadi Kaki Tangan Bandar Sabu Dua Pria Ini Dihukum 5 Tahun Bui
Kedua terdakwa mendengarkan putusan,(dian)
Mediaapakabar.com-Sukses beberapa kali mengantarkan pesanan sabu milik sang bandar membuat Kurniawan alias Iwan dan Surya Darma alias Jemek ketagihan. Namun, dalam aksi mereka yang terakhir, pemesan adalah polisi yang menyamar.

Akibat perbuatan keduanya menjadi kaki tangan bandar sabu, mereka pun dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan oleh Erintuah Damanik yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/11/2019).

"Menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 5 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," tegas majelis hakim.
Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (1) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menanggapi putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asni Zahara Hasibuan yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa selama 6 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, pada 3 Juni 2019 sekitar pukul 11.00 terdakwa Iwan berada di rumah menerima telepon dari Amir alias Ayah Amir (belum tertangkap) untuk membantunya melakukan transaksi jual beli sabu sebanyak 200 gram, dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp4 juta.

Iwan menyetujui pekerjaan itu lalu mengajak Jemek. Keduanya berhasil mengantar pesanan sabu kepada pembeli.

Kemudian pada 13 Juni 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, Iwan kembali dihubungi oleh Amir disuruh untuk mengantarkan testernya atau barang contoh narkotika jenis sabu kepada pembelinya dan menerangkan pembelinya menunggu di Jalan William Iskandar, Medan Tembung.

Iwan juga disuruh untuk melihat uang pembelinya yang berencana memesan sabu sebanyak 300 gram dengan harga per 100 gram sebesar Rp30 juta.

Selanjutnya Iwan mengajak Jemek. Naas, saat keduanya menjumpai pembeli itu mereka ditangkap. Ternyata yang membeli sabu itu adalah polisi dari Polda Sumut yang melakukan penyamaran. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,49 gram. (dian)

editor:armen
Share:
Komentar

Berita Terkini