Mediaapakabar.com- Satres Narkoba Polres Sergei
untuk yang kesekian kalinya berhasil mengamankan 2 orang pengguna Narkotika
jenis sabu di wilayah Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.
Kedua pelaku yakni Heru alias
Kapak Merah (42) warga Dusun XI dan Muhammad Haidir alias Haidir (27) warga
Dusun XIII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah. Kedua pelaku ditangkap bersama
barang bukti 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu, 1buah mancis dan Set
alat hisap (bong).
“Kedua pelaku kita amankan
saat sedang mengkonsumsi narkoba di salah satu rumah di Dusun XIII Desa
Firdaus, Rabu (20/11/2019) sekira pukul 19.30 WIB,”ungkap Kasat Res Narkoba AKP
Martualesi Sitepu SH MH melalui pesan WhatsApp (WA) nya, sabtu (23/11/2019).
Dia menambahkan, penangkapan
keduanya menindaklanjuti keresahan masyarakat Desa Firdaus atas maraknya
peredaran Narkoba di Desa tersebut. Menyikapi hal itu, tim opsnal Satres
Narkoba melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, tim opsnal
menemukan keduanya sedang asyik mengkonsumsi narkoba disalah satu rumah di
Dusun XIII Desa Firdaus. Melihat hal itu, tim opsnal lalu melakukan penangkapan
dan mengamankan barang bukti sabu.
“Keduanya bersama barang
bukti sabu, langsung kita amankan,”ujar AKP Martualesi Sitepu.Kepada petugas, keduanya mengaku
mendapatkan barang haram tersebut dari Pungut. Mendengar pengakuan itu, tim
opsnal langsung bergegas untuk melakukan penangkapan terhadap Pungut.
Namun sayang, setibanya
dirumah Pungut, ternyata Pungut sudah kabur setelah mengetahui pelanggannya
tertangkap.
“Saat ini, kedua pelaku sudah
diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut,”tandasnya.
(Willy)