Terdakwa mendengarkan putusan |
Hukuman itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sapril Batubara di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/11/2019).
Selain pidana denda, majelis hakim juga menghukum Asrul dengan pidana penjara selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Asrul selama 4 tahun dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas majelis hakim.
Usai mendengar pembacaan putusan itu sontak saja Asrul kaget. Diapun tampak kebingungan apakah bisa membayar denda sebesar itu.
Ditambah lagi, Asrul bukanlah orang yang bergelimang harta. Dalam dakwaan jaksa, Asrul disebutkan hanya tamatan SMP dan bekerja sebagai kuli bangunan.
"Denda Rp800 juta bah," ucap Asrul sembari menggaruk-garuk rambut belakangnya.
Sementara itu, menanggapi putusan tersebut, baik Asrul maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christina Natalia yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 5 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, penangkapan Asrul bermula saat petugas kepolisian Polsek Medan Baru mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika jenis ganja di kawasan rumah Asrul. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya Asrul pun ditangkap. Dari kantong celananya, polisi menemukan barang bukti 3 linting ganja seharga Rp30 ribu.
(dian)