Gegara 3 Linting Ganja, Asrul Kaget Didenda Hakim Rp 800 Juta

Media Apakabar.com
Selasa, 19 November 2019 - 21:46
kali dibaca
Terdakwa mendengarkan putusan
Mediaapakabar.com-Pemilik 3 linting ganja, Asrul Tambun Azis Sinaga alias Asrul (34), yang ditangkap personel Polsek Medan Baru di dekat rumahnya Jalan Pasar IV Tapian Nauli Gang Buntu, Medan Sunggal pada 12 Juni 2019 lalu kaget saat mendengar hakim menghukumnya membayar denda sebesar Rp800 juta.

Hukuman itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sapril Batubara di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/11/2019).

Selain pidana denda, majelis hakim juga menghukum Asrul dengan pidana penjara selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Asrul selama 4 tahun dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas majelis hakim.
Usai mendengar pembacaan putusan itu sontak saja Asrul kaget. Diapun tampak kebingungan apakah bisa membayar denda sebesar itu.

Ditambah lagi, Asrul bukanlah orang yang bergelimang harta. Dalam dakwaan jaksa, Asrul disebutkan hanya tamatan SMP dan bekerja sebagai kuli bangunan.

"Denda Rp800 juta bah," ucap Asrul sembari menggaruk-garuk rambut belakangnya.
Sementara itu, menanggapi putusan tersebut, baik Asrul maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christina Natalia yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 5 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan sama-sama menyatakan pikir-pikir.


Untuk diketahui, penangkapan Asrul bermula saat petugas kepolisian Polsek Medan Baru mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika jenis ganja di kawasan rumah Asrul. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya Asrul pun ditangkap. Dari kantong celananya, polisi menemukan barang bukti 3 linting ganja seharga Rp30 ribu.

(dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini