Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2019).(Kompas.com/MUTIA FAUZIA) |
Mediaapakabar.com-Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tampaknya tidak akan mengikuti jejak menteri sebelumnya, Susi Pudjiatuti dalam hal penenggelaman kapal.
Edhy justru akan memberikan kapal-kapal yang
melakukan illegal fishing untuk dimanfaatkan oleh nelayan.
“Kalau putusan pengadilan
sudah clear (inkracht) kita bisa serahkan ke nelayan, kenapa tidak? Dan banyak
sekali kelompok nelayan yang siap untuk menerima (kapal) secara gratis.
(Penyaluran) melalui pemerintah daerah di bawah pengawasan KKP tentang
pelaksanaan penggunaannya,” kata Edhy saat ditemui di Gedung Mina Bahari
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat Kamis (15/11/2019)
dilansir Kompas.com.
Edhy menyebutkan bahwa ada
banyak kapal yang sudah berketetapan inkracht oleh pengadilan. Kapal-kapal
tersebut bisa dimanfaatkan untuk sektor perikanan Indonesia daripada
ditenggelamkan. Edhy menyebut bahwa di Batam ada 39 kapal yang sudah
berketetapan inkracht dan rencananya akan diberikan untuk nelayan. “Kemarin
juga kami dari Batam, ada 39 kapal, dimana 29 kapal sudah inkracht dan tinggal
mau diapakan. Dari 29 ini bisa saja kita serahkan ke nelayan kalau sudah clear
dari pengadilan. Di Sabang juga ada kapal-kapal yang sah menjadi milik
pemerintah,” ucap Edhy.
Selain digunakan nelayan
untuk melaut, kapal-kapal sitaan dari kasus illegal fishing ini juga rencananya
akan dimanfaatkan Edhy untuk ragam infrastruktur pemerintah, seperti pendirian
Rumah Sakit terapung ataupun memperkuat sistem pengawasan.
“Banyak yang sudah
inkracht, mau kita apakan itu? Karena besar sekali besar sekali kapalnya, bisa
dimanfaatkan untuk rumah sakit terapung atau alat penguatan kapal pengawas,”
jelas Edhy. Dalam kesempatan lain, mantan menteri KKP Susi Pudjiastuti sempat
mengatakan dalam sebuah wawancara di televisi bahwa kapal sitaan dari pihak
asing tidak mungkin diberikan ke nelayan, mengingat kapal tersebut cukup besar
dengan biaya yang tidak sedikit dalam pengoperasiannya. Pertimbangan lain
dimana kapal asing berpotensi mencemari lingkungan dan berdampak pada ekosistem
laut Indonesia.
Sumber : Kompas.com