Edarkan Sabu di Warnet, Pemuda Pengangguran Ini Diciduk Polisi

Media Apakabar.com
Minggu, 10 November 2019 - 07:46
kali dibaca
Edarkan Sabu di Warnet, Pemuda Pengangguran Ini Diciduk Polisi
Pemuda Pengangguran Ini Diciduk Polisi,(surya)
Mediaapakabar.com-Pemuda pengangguran ini sering edarkan narkotika jenis sabu disebuah warnet. Namun, sepak terjangnya kandas ditangan Polisi. Tersangka Faisal Az'roi ,31,warga Kel TB Kota II Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai ditangkap tim opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai Rabu (6/11) sekitar pukul 14.00 wib di warnet  Jalan Anwar Idris, Kel.Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Tak ingin sendirian meringkuk didalam kamar jeruji besi, diapun  turut menggeret bandarnya sekaligus pemasok narkotika jenis sabu kepadanya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi kasat narkoba AKP Putra Jani Purba dikonfirmasi wartawan Sabtu (9/11)mengatakan,pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu ini atas informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di warnet Jalan Anwar Idris, Kel.Bunga Tidak Kec. Datuk Bandar Tidak  Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu sabu.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Satres narkoba,ternyata informasi tersebut benar adanya dan langsung dilakukan penangkapan."Pada saat akan diamankan tersangka terlihat  menjatuhkan 1(satu) bungkus plastik klip transparan kosong yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu,"ujar Putu Yudha.

Melihat hal itu , tim opsnal Satres  narkoba langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik asoy yang didalamnya berisi  3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dari saku celana sebelah kiri tersangka.

"Kemudian Kasat narkoba dan team Opsnal Satres narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka,dan dianya  mengaku bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah benar miliknya, " kata Putu Yudha.

Selanjut, tersangka bersama barang bukti berupa 4  bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,15 gram,1 buah plastik asoy warna hitam,1 buah tisu warna putih dan 1 unit HP merk samsung ,uang sebanyak Rp.50.000 serta 2  buah plastik klip transparan kosong langsung diboyong ke Mapolres Tanjungbalai.

"Kepada tersangka ditetapkan melanggar pasal 114 ayat 1,subsider pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun  penjara,"pungkas Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira.

(Surya)

editor :armen

Share:
Komentar

Berita Terkini