Dugaan Korupsi Dispora Sumut, Polda Sumut Tetapkan Tersangka Baru

armen
Sabtu, 23 November 2019 - 13:56
kali dibaca

Mediaapakabar.com- Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi sirkuit atletik Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Provinsi Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan saat ini, tersangka dugaan korupsi Dispora Sumut sudah bertambah menjadi tiga orang. Tersangka baru tersebut berasal dari pihak rekanan yang menjadi sub kontrak pengerjaan sirkuit. Penyidik telah melayangkan panggilan terhadap pimpinan penanggungjawab perusahaan yang berada di Jakarta tersebut.

“Panggilan sudah dilayangkan kepada tersangka baru ini, namun belum diketahui apakah sudah hadir atau belum,” kata Tatan.

Disinggung soal kemungkinan penahanan terhadap Direktur PT P yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Tatan belum bisa memastikan.

“Kita lihat nanti, tergantung hasil penyidikan,” pungkasnya.

Sementara, informasi di Mapolda Sumut menyebutkan, rekanan yang menerima sub kontrak pengerjaan sirkuit atletik PPLP tersebut adalah PT P yang berkantor di Jakarta. PT P menerima sub kontrak dari Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ), Junaedi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi sirkuit atletik PPLP Sumut, yakni Kabid Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kemitraan Disporasu, Drs Sujamrat MM serta Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ), Junaedi, Untuk berkas Sujamrat.
Sumber : Digtara
Editor     : Armen
Share:
Komentar

Berita Terkini