Dua WNA Rumania Diciduk Polisi. Ini kasusnya

Media Apakabar.com
Selasa, 12 November 2019 - 09:19
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Lakukan pencurian di mesin ATM dengan menggunakan teknik skimming , dua warga negara asing (WNA) asal Rumania diciduk oleh polisi.

Dua tersangka itu yakni Solomes dan Cristea. Namun satu tersangka, Solomes, ditembak mati akibat melakukan perlawan terhadap aparat kepolisian saat polisi meminta mereka menunjukkan lokasi pencurian tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal laporan yanh masuk dari salah satu bank. Laporan itu menyebutkan adanya keluhan dari beberapa nasabah terkait berkurangnya saldo di rekening mereka.

“Berawal dari laporan bank melaporkan ada 17 nasabah komplen. 17 nasabah komplen ke bank bahwa dia tidak bertransaksi, tapi kenapa ditagih (mendapat tagihan pembayaran),” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/11/2019). Dilansir Poskotanews.com.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan ditangkap dua tersangka tersebut. Keduanya ditangkap saat beraksi di salah satu ATM kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (9/11/2019).

Argo menjelaskan cara keduanya melancarkan aksinya, yakni mereka memasang deep skimmer dan spycam di mesin-mesin ATM yang menjadi sasarannya. Kedua alat itu berfungsi untuk menyalin data elektronik dari kartu ATM dan merekam pin dari calon korban.

“Pelaku itu setelah kita tangkap dan periksa memang benar dia sudah lakukan beberapa lokasi di Jakarta, mengambil data caranya ada ATM kemudian alat ini dipasang di mulut ATM dan saat kartu masuk itu terekam,” jelas Argo.

“Ya biasa nasabah tetap ngambil uang biasa tapi engga sadar ini ada kamera namanya spycam itu, kecil sekali ini bisa lihat tangan teken pasword atau pin,” sambungnya.

Setelah data tersalin dan pin korban terekam, para tersangka akan memindahkan data itu ke kartu lainnya. Selanjutnya mereka pun menguras uang dari para korban.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah menaruh dua alat itu di berbagai Mesin ATM di wilayah Kalimalang, Otista, Cideng dan Tomang.

Dari aksi skimming itu, mereka dapat meraup untung hingga ratusan juta rupiah. “Jadi ada transaksi yang sudah dia kumpulkan sebesar Rp 137 juta di rekening penampungan di situ,” kata Argo.

Lebih lanjut ia menyebut, kedua tersangka baru berada di Indonesia selama 1,5 bulan. Bahkan mereka menggunakan visa untuk liburan selama di Indonesia.

Terkait penangkapan WNA asal Rumania itu, kata Argo, polisi akan berkoordinasi dengan kedutaan Romania di Indonesia. “Jadi yang bersangkutan tetap kita proses di Polda Metro, nanti kita komunikasikan dengan kedutaan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP dan 30 ayat (2) jo pasal 46 ayat (2) dan atau pasal 32 ayat (2) jo pasal 48 ayat (2) dan atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) Undang Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 dan 4 jo pasal 2 ayat (1) huruf p dan z Undang Undang RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Editor : Armen

Share:
Komentar

Berita Terkini