Divonis Ringan, Terdakwa Mucikari Langsung Salami Hakim, Panitera dan Jaksa

Media Apakabar.com
Selasa, 26 November 2019 - 22:56
kali dibaca
Divonis Ringan, Terdakwa Mucikari Langsung Salami Hakim, Panitera dan Jaksa
Terdakwa Fitri boru Siregar di persidangan
Mediaapakabar.com-Ruang sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan tak seperti hari biasanya, Selasa (26/11/2019).

Pasalnya terdakwa yang seyogianya menangis setelah mendengar putusan, namun tidak untuk Fitri boru Siregar alias Velistha Vey (23) warga Medan Area.

Terdakwa mucikari via media sosial (medsos) ini langsung sumringah dan menyalami satu per satu hakim setelah mendengar pembacaan putusan.

Apa sebab? Ternyata Fitri dihukum ringan. Dominggus Silaban yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim hanya menghukum Fitri selama 1 tahun 4 bulan.

Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim yang menuntutnya selama 4 tahun dan denda Rp120 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga tak menjatuhkan pidana denda terhadap Fitri. Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 296 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa.

Seusai dihukum, Fitri langsung reflek mencium tangan seluruh hakim dimulai dari Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dan dua hakim anggota lainnya.

Bahkan sambil tertawa, majelis hakim juga menyuruh terdakwa menyalami Panitera Pengganti hingga jaksa yang duduk di kursinya masing-masing.

Sebelum keluar persidangan, Fitri bahkan sempat melambaikan tangan kepada Ketua Majelis Hakim dengan menyebutkan, "Dadah Pak,". Dengan cepat, Ketua Majelis Hakim juga melambaikan tangannya.

Di luar persidangan, Fitri langsung berteriak, "Terimakasih Tuhan," sambil bersikap berdoa didampingi kuasa hukumnya.

Sebelumnya dalam dakwaannya jaksa menjelaskan kasus ini terungkap bermula saat terdakwa memperdagangkan dua korban, yakni S alias Alsya dan ARS alias Ade dengan cara menawarkan dan mengirim foto-foto korban melalui akun MiChat, ke pria hidung belang.

"Melalui jasa seks short time, terdakwa memasang tarif Rp1 juta per orang kepada pria hidung belang," kata jaksa.

Kemudian, pada tanggal 3 Mei 2019, seorang petugas kepolisian yang melakukan penyamaran, mengajak bertemu di Hotel Le Polonia Medan. Pada saat terdakwa dan kedua korban tiba di hotel kamar 362 lantai 3, petugas menyerahkan uang Rp2 juta kepada terdakwa, untuk diberikan kepada korban. 

Setelah menerima uang dan merasa pekerjaannya sudah selesai, terdakwa berpamitan untuk pulang. Namun tidak diperbolehkan oleh laki-laki si hidung belang tersebut, kemudian terdakwa diberikan lagi uang sebesar Rp200 ribu untuk ongkos pulang.

"Lalu tak lama kemudian, datang petugas Polda Sumut untuk mengamankan terdakwa. Pada saat penangkapan disita barang bukti berupa, dua buah kondom merk Durex warna merah, tiga unit HP dan uang tunai sebesar Rp2,2 juta," tandas jaksa.

(dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini