Dibebaskan Hakim, Denis Berkam Lubis Langsung Menangis Peluk Abang

Media Apakabar.com
Selasa, 26 November 2019 - 23:22
kali dibaca
Dibebaskan Hakim, Denis Berkam Lubis Langsung Menangis Peluk Abang
Terdakwa menangis memeluk abangnya
Mediaapakabar.com-Terdakwa Denis Berkam Lubis (23) tak bisa menahan tangisnya begitu majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris selesai membacakan putusannya di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/11/2019).

Pasalnya, majelis hakim membebaskan Denis dari dugaan pencabulan yang didakwakan jaksa kepadanya.

"Menyatakan terdakwa Denis Berkam Lubis tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," tegas majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa seluruh unsur Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 e UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan, yang didakwakan jaksa dinyatakan tidak terbukti.

Usai majelis hakim mengetuk palu, hakim anggota, Sri Wahyuni Batubara mengingatkan bahwa terdakwa telah divonis bebas. "Kamu divonis bebas," ucap hakim Sri Wahyuni.
Mendengar itu, Denis langsung menemui abangnya, Wirya Satria Lubis yang selalu mengikuti persidangan ini. Keduanya berpelukan sambil menangis.

"Alhamdulillah...syukur Ya Allah. Perjuangan kami selama 10 bulan tidak sia-sia," ucap Wirya sambil berlinang air mata. "Alhamdulillah," sambung Denis. Wirya mengapresiasi majelis hakim PN Medan yang sudah memberikan keadilan kepada adiknya. "Memang adik saya tidak bersalah," pungkasnya.

Kepada wartawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toga Hutagaol mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas tersebut.

"Kita akan mengajukan kasasi setelah melapor ke pimpinan. Pertimbangan hakim dakwaan kita tak terbukti. Kalau terbukti, tak mungkin divonis bebas," ucap jaksa yang menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan ini.

Sebelumnya pada sidang dua pekan lalu usai pembacaan tuntutan Wirya menjerit-jerit di depan ruang sidang. Dia mengatakan adiknya merupakan korban kriminalisasi oleh oknum penyidik Polsek Medan Timur.

Di luar gedung PN Medan, juga sudah ada rekan-rekan Wirya yang melakukan unjukrasa. Puluhan mahasiswa meminta agar tuntutan dan keluhan mereka didengarkan langsung oleh Ketua PN Medan.

Wirya kepada wartawan menjelaskan kronologi yang menimpa adiknya. Ia menyebutkan bahwa awal permasalahannya bermula dari adiknya yang bekerja di Alfamart Jalan Pancing Medan, dituduh melakukan pencabulan terhadap seorang anak sebut saja Bunga. 

"Waktu itu adikku mengusir seorang anak yang bermain di sekitar Alfamart, tapi tiba-tiba dia melapor ke orangtuanya sudah dicabuli sehingga adikku dilaporkan ke Polsek Medan Timur," ungkapnya. 

Saat di Mapolsek, perbuatan yang dituduhkan tidak terbukti sesuai hasil rekaman CCTV tidak ada pencabulan yang dilakukan. Namun penyidik Polsek Medan Timur tetap meminta agar pihak tersangka dan korban berdamai terlebih dahulu.

"Korban meminta uang perdamaian Rp7 juta. Dari manalah uang kami, kami hanya merantau di sini (Medan) jadi kami cuma bisa kasi Rp800 ribu dan ditolak. Setelah meminjam ke sana kemari barulah ada uang kami itupun cuma Rp4 juta dan akhirnya berdamai," sambungnya.

Namun anehnya, setelah ada perdamaian itu adiknya tidak kunjung bebas. Malah hampir 3 bulan ditahan di Polsek Medan Timur tanpa ada kepastian hukum hingga akhirnya kasusnya lanjut sampai ke persidangan.

(dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini