Dewi Tanjung akan Dilaporkan Balik Tim Hukum Novel Baswedan

Media Apakabar.com
Kamis, 07 November 2019 - 18:53
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Tim advokasi penyidik KPK Novel Baswedan Alghiffari Aqsa menyebut, pelaporan yang dilakukan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung merupakan kriminalisasi terhadap Novel Baswedan yang menjadi korban penyerangan air keras. Dia menyatakan siap melaporkan balik Dewi Tanjung.

"Kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," katanya,Kamis (7/11),

Dilansir Merdeka.com, Alghiffari menduga laporan yang dilayangkan Dewi Tanjung untuk mengecilkan dukungan penuntasan kasus penyiraman air keras Novel baswedan, penolakan terhadap pelemahan KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.

Sebab, menurut Alghiffari, laporan ini dilakukan bersamaan dengan desakan publik tentang penerbitan Perppu KPK, dan desakan penuntasan kasus penyiraman mata Novel yang akan memasuki usia 3 tahun.

"Laporan Politisi PDIP, Dewi Tanjung yang menyebut penyerangan NB (Novel) adalah rekayasa adalah laporan yang tidak jelas atau ngawur, ini tindakan yg sudah mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan," kata Alghiffari.

(ar)
Share:
Komentar

Berita Terkini